Komisi Irigasi Provinsi merupakan lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah daerah provinsi, wakil perkumpulan petani pemakai air, wakil pengguna jaringan irigasi pada provinsi, dan wakil komisi irigasi kabupaten/kota yang terkait, dengan tugas membantu Gubernur dalam membuat kebijakan sesuai dengan daerah irigasi yang menjadi kewenangannya yang telah diatur dalam Permen PUPR No. 14/PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi.
Tugas dan Fungsi dari Komisi Irigasi tersebut adalah bertugas antara lain: merumuskan rencana kebijakan, rencana tahunan penyediaan, pembagian dan pemberian air irigasi bagi pertanian, rencana pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi.
Dan fungsinya untuk menyelenggarakan fungsi koordinasi antara pemerintah daerah dan provinsi, komisi irigasi kabupaten/kota yang mempunyai daerah irigasi lintas kabupaten/kota, perkumpulan petani pemakai air pada tingkat daerah irigasi dengan pengguna jaringan irigasi untuk keperluan lain pada provinsi yang bersangkutan.Balai Wilayah Bali-Penida melakukan kegiatan rapat mengenai pembahasan tentang Mekanisme Komisi Irigasi Dalam Pengembangan Tata Guna Air di Prov. Bali yang dilaksanakan di Denpasar pada tanggal 25 Mei 2021.
BeritaTerkini
2025-01-09 07:15:18
2025-01-04 07:01:22
2025-01-04 06:48:35
2025-01-04 06:46:12
© Copyrights 2024. BWS Bali-Penida.