Dalam pelaksanaan ketaatan terhadap Peraturan Perundang-Undangan Permen PUPR No 20 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diadakan Sosialisasi Tentang Unit Kepatuhan Internal Wilayah Bali (BWS Bali-Penida), NTB (BWS NT I), NTT (BWS NT II) pada masing-masing unit kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di Kantor Balai Wilayah Sungai Bali-Penida pada tanggal 16-17 Desember 2019.
Dalam sambutan Kepala Pusat Bendungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Ibu Dr. Ir. Ni Made Sumiarsih,M.Eng mengatakan bahwa Kementerian PUPR mulai bergerak untuk membuat suatu Organisasi agar bisa melakukan suatu tindakan dalam hal penyelidikan atau penyidikan dalam setiap unor di Kementerian PUPR. Dalam acara ini , Nantinya akan adanya Desk di masing-masing Balai, dan teman-teman Balai diminta untuk memetakan kemungkinan resiko yang dialami pada masing-masing Balai. Diharapkan acara Sosialisasi dan Implementasi Unit Kepatuhan Internal ini dapat memberikan informasi dan pengetahuan baru kepada kami, serta mendorong pelaksanaan kegiatan yang tertib, terkendali dan terarah agar kedepan pelaksanaan tugas-tugas BWS Bali Penida , NT I dan NT II dapat berjalan dengan baik.