Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025
Foto: Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025

Kuta, 21 Agustus 2025
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025
.
Dalam kesempatan ini acara dimulai dengan laporan panitia Made Duarsa Parimartha, ST. Dalam laporannya beliau menyampaikan “Kami laporkan bahwa Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Oleh GP3A/P3A/Subak Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2025 di Provinsi Bali kali ini di hadiri oleh para perwakilan penerima Subak di Provinsi Bali.
Perlu disampaikan bahwa jumlah penerima bantuan P3-TGAI pada tahun anggaran 2025 adalah sebanyak 70 (tujuhpuluh) lokasi yang tersebar di Kabupaten Tabanan, Jembrana, Gianyar, Bangli, Karangasem, dan Klungkung Provinsi Bali”. Ujarnya.
.
Acara ini dibuka oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Bali Penida Gunawan Suntoro, ST., M.D.M.,M.Eng, dalam sambutannya beliau menyampaikan “Program P3-TGAI yang dananya bersumber dari APBN adalah wujud dari pelaksanaan kegiatan untuk mendukung salah satu agenda prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJMN 2020-2025, yaitu memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Perkuatan infrastruktur ditujukan untuk mendukung aktivitas perekonomian dan mendorong pemerataan pembangunan nasional.
.
Sasaran dari kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dalam Rehabilitasi, Peningkatandan atau Pembangunan Jaringan Irigasi pada saluran tersier khususnya bagi kawasan pertanian yang kurang tersentuholeh air. Sementara untuk aliran air pada saluran primer dan sekunder bisa mengalir dengan baik karena dipelihara oleh pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota”. Ujarnya.
.
.
#infosda
#mengelolaairuntuknegeri
#sigapmembangunnegeriuntukrakyat

© Copyrights 2024. BWS Bali-Penida.