Sikka, 15 Oktober 2020 dilaksanakan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah tahap ke-II atau ke V pembangunan Bendungan Napun Gete bertempat di Kantor Pertanahan Kab. Sikka dengan protokol kesehatan Covid-19. Pembayaran kepada 35 pihak yang berhak dengan nilai total sebesar Rp. 9.219.386.501 ini dihadiri oleh Kepala BWS NT II, Agus Sosiawan, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sikka, Perwakilan Polres Sikka, Perwakilan Kodim 1603 Sikka, Sekda Kab. Sikka, Kepala Cabang BNI 46 Maumere, Perwakilan Pengadilan Negeri Sikka, Kasatker Pembangunan Bendungan BWS NT II, Fery Moun Hapy. Kasi Pelaksanaan BWS NT II, Costandji Nait serta penerima ganti kerugian tanah terdampak bendungan Napun Gete.
Kepala BWS NT II, Agus Sosiawan mengatakan pembayaran tahap ke-II ini berdasarkan Surat dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Nomor S-2552/LMAN/2020 tanggal 28 September 2020. Selain ganti kerugian terhadap 35 pihak terdampak meliputi Desa Ilinmedo dan Desa Werang Kecamatan Waiblama juga akan segera melakukan relokasi terhadap gedung SD Inpres Enakter, Gereja/Kapela dan Posyandu dimana relokasi ini sebelumnya sudah melalui pembahasan dengan Pemda Sikka. Dijelaskan bahwa pembayaran kali ini merupakan yang ke V. Sebelumnya pembayaran ke IV dilakukan tanggal 31 Januari 2020 terhadap 137 bidang tanah dengan nilai sebesar Rp. 29.898.730.256. Pembayaran ke IV dan ke V berasal dari dana APBN LMAN dengan total nilai sebesar Rp. 39.307.817.855 untuk lahan seluas 108,62 ha terbagi dalam 176 bidang. Sedangkan untuk pembayaran ke I, II dan III dengan dana dari APBD Kab. Sikka telah selesai dilakukan pada tahun 2017 dan 2018 terhadap lahan seluas 53,56 ha dengan total nilai sebesar Rp. 16.776.553.445. Total kebutuhan lahan untuk pembangunan Bendungan Napun Gete seluas 184,47 Ha dimana sudah termasuk lahan tambahan seluas 22,86 ha untuk daerah longsoran, spoil bank dan bangunan fasilitas umum. Dijelaskan bahwa untuk lahan seluas 22,86 ha saat ini telah selesai dilakukan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kab. Sikka dan akan melalui beberapa tahapan proses sampai dengan dilakukan pembayaran ganti kerugian.
Sekretaris Daerah Kab. Sikka dalam arahannya menyampaikan kepada masyarakat terdampak yang sudah menerima ganti kerugian agar segera mengosongkan lahan guna pembangunan Bendungan Napun Gete. Menurut PPK Pengadaan Tanah, Bernard S.P. Malelak unsur-unsur yang dinilai dalam pembayaran ganti kerugian selain tanah diantaranya bangunan rumah dan juga tanaman produktif diatas tanah yang bisa dinilai oleh appraisal atau penilai. Penilaian ini sebelumnya berdasarkan peta bidang dan daftar nominatif yang sudah ditetapkan oleh Ketua PDT yaitu Kepala Kantor BPN Sikka. Selanjutnya setelah hasil penilaian keluar maka dilakukan musyawarah bersama masyarakat terdampak untuk menentukan jenis pembayaran dan untuk pembayaran ke V disepakati dilakukan dengan uang tunai melalui BNI 46 Cabang Maumere, untuk itu BWS NT II dalam hal ini tidak melakukan relokasi atau pergantian tanah untuk pembangunan kembali. Ibu Firmina Feri, salah seorang penerima ganti kerugian dari desa Werang menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian pemerintah sehingga dia mendapat ganti kerugian yang layak bahkan lebih. Uang yang didapat dia berjanji untuk menggunakan dengan sebaik-baiknya seperti membeli rumah yang baru, untuk pendidikan anak-anak dan untuk modal usaha.
(Bai/Costandji/kompusda)