logo
Ditjen SDA Gelar Acara Uji Petik Beban Kerja dan Norma Waktu Bagi Jabatan Fungsional
Foto: Acara ini diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan

Senin, 3 Mei 2021, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) melalui Direktorat Bina Teknik menyelenggarakan Uji Petik Beban Kerja dan Norma Waktu Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air di Bandung, Jawa Barat. Acara ini diselenggarakan atas dasar Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang terdiri atas Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Pimpinan Tinggi.

Sejalan dengan UU tersebut, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa perlu dilakukannya penataan/transformasi organisasi melalui peralihan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional untuk mempercepat pembangunan sumber daya manusia, juga penyederhanaan birokrasi. Ia juga menyampaikan bahwa dengan adanya jabatan fungsional dalam organisasi maka pembagian peran akan lebih merata, yang mana pekerjaan yang bersifat teknis dilaksanakan oleh pejabat fungsional, sedangkan pekerjaan yang sifatnya manajerial dilaksanakan oleh pejabat administrasi sejalan dengan rencana dari kerja organisasi tersebut.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air Jarot Widyoko dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Charisal Akdian Manu menyampaikan bahwa terkait jabatan fungsional tersebut dapat disusun secara berjenjang berdasarkan standar kompetensi yang dimiliki oleh seorang Aparatur Sipil Negara mulai dari jenjang pertama, muda, madya dan utama tergantung dari resiko beban kerja dan juga tanggung jawab yang dijalankan oleh mereka. “Syarat untuk menetapkan jabatan fungsional selain beban kerja juga pengetahuan, keahlian dan keterampilan tertentu yang tidak dimiliki oleh jabatan lainnya. Apalagi sudah ditetapkan UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagai dasar hukum dalam pengelolaan sumber daya air dan perubahan struktur organisasi, maka ini menjadi momentum yang tepat untuk melakukan perubahan Kepmenkowasbangpan Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Charisal Akdian Manu pada acara tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan kajian naskah akademik dan rekomendasi dari Kementerian PAN RB pada tanggal 21 Desember 2020, usulan perubahan nomenklatur jabatan fungsional yang semula Jabatan Fungsional Teknik Pengairan diubah menjadi Jabatan Fungsional Pengelola SDA untuk kategori Keahlian dan Penata Laksana SDA untuk kategori Keterampilan. Adapun jumlah uraian kegiatan yang telah dibahas dan disetujui oleh Kementerian PAN RB yaitu sebanyak 210 butir uraian kegiatan untuk kategori Keahlian yang akan dilaksanakan secara berjenjang oleh jenjang pertama, muda, madya dan utama; dan 100 butir uraian kegiatan untuk kategori Keterampilan yang akan dilaksanakan secara berjenjang oleh jenjang pemula, terampil, mahir dan penyelia.

Acara Uji Petik Beban Kerja dan Norma Waktu ini merupakan bagian dari proses perubahan Kepmenkowasbangpan Nomor 63 Tahun 1999 yang bertujuan untuk mengetahui kondisi riil di lapangan dengan menghitung volume dan distribusi pekerjaan dengan mengambil sampel responden yang mewakili wilayah/lingkungan dengan beban kerja rendah, sedang, dan tinggi. Responden tahap 1 yang mengikuti pelaksanaan Uji Petik Beban Kerja dan Norma Waktu adalah responden yang terdiri dari pejabat struktural dan pejabat fungsional Teknik Pengairan yang berasal dari wilayah/lingkungan dengan beban kerja tinggi yaitu BBWS Citarum, BBWS Ciliwung Cisadane, Balai Teknik yang ada di Provinsi Jawa Barat, Balai Teknik Bendungan yang ada di Provinsi DKI Jakarta, perwakilan Unit Kerja Pusat, Dinas PU/SDA/PU dan Penataan Ruang Prov/Kab/Kota di Jawa Barat.

Acara yang digelar di Gedung Direktorat Bina Teknik, Bandung, Jawa Barat tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan dihadiri oleh peserta yang terbatas. Sementara para peserta lainnya mengikuti acara tersebut melalui daring. Dengan adanya acara ini, diharapkan semakin menyemangati para pengelola sumber daya air dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan serta melaksanakan tugas pembangunan infrastruktur di Indonesia secara lebih optimal demi kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia. (kompusda sandro)

Feedback Pengunjung