Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalu Direktorat Bina Teknik menyelenggarakan kegiatan Uji Petik Beban Kerja Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air dan Penata Laksana Sumber Daya Air yang dilaksanakan secara daring melalui media teleconference pada tanggal 22 dan 23 Juni 2021.
Direktur Jenderal Sumber Daya Air Jarot Widyoko dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terdiri atas Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Sejalan dengan undang-undang tersebut, Jarot menambahkan bahwa Bapak Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara/Pemerintahan dalam pidato pelantikannya juga memberikan salah satu arahan yaitu untuk mempercepat pembangunan SDM dan penyederhanaan birokrasi dengan melakukan penataan/transformasi organisasi melalui peralihan jabatan struktural kedalam jabatan fungsional.
Selain hal tersebut, dengan diitetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagai dasar hukum dalam pengelolaan Sumber Daya Air dan perubahan struktur organisasi menjadi momentum yang tepat untuk melakukan perubahan Kepmenkowasbangpan Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya.
Berdasarkan kajian Naskah Akademik dan rekomendasi dari Kementerian PAN RB pada tanggal 21 Desember 2020, usulan perubahan nomenklatur jabatan fungsional yang semula Jabatan Fungsional Teknik Pengairan diubah menjadi Jabatan Fungsional Pengelola SDA untuk Kategori Keahlian dan Penata Laksana SDA untuk Kategori Keterampilan.
Kegiatan Uji Petik Beban Kerja ini merupakan bagian dari proses perubahan Kepmenkowasbangpan Nomor 63 Tahun 1999. Tahap ini dilaksanakan untuk mengetahui kondisi riil di lapangan dengan cara menghitung volume dan distribusi pekerjaan dengan mengambil sampel responden yang mewakili wilayah/lingkungan dengan intensitas beban kerja rendah, sedang, dan tinggi.
Sebelumnya, kegiatan uji petik beban kerja tahap pertama untuk wilayah dengan intensitas beban kerja tinggi telah dilaksanakan pada tanggal 3 & 4 Mei 2021 di Kota Bandung dan tahapkedua uji petik beban kerja untuk wilayah dengan intensitas sedang telah dilakukan pada tanggal 3 & 4 Juni 2021 di Kota Surakarta. Jadi, kegiatan kali ini merupakan tahap ketiga uji petik beban kerja untuk mengambil responden pada wilayah kerja dengan intensitas beban kerja rendah dan tinggi.
Responden dalam kegiatan ini berasal dari pejabat struktural dan pejabat fungsional Teknik Pengairan dari BBWS Citanduy, BBWS Cidanau Ciujung Cidurian, BBWS Cimanuk Cisanggarung, BBWS Pemali Juana, BBWS Pompengan Jeneberang, BWS Nusa Tenggara II, BWS Kalimantan IV, BWS Sulawesi I, BWS Sulawesi III, BWS Maluku, BWS Papua Barat, BWS Papua Merauke, Balai Teknik Pantai, Balai Teknik Rawa serta perwakilan Dinas PU/SDA Kabupaten/Kota di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Dari kegiatan ini diharapkan Kementerian PAN RB dapat segera memproses dan menetapkan perubahan Kepmenkowasbangpan Nomor 63 tahun 1999 serta menetapkan kelas jabatan bagi Pejabat Fungsional Pengelola SDA dan Penata Laksana SDA sehingga Peran Pejabat Fungsional sebagai engine motor penggerak pembangunan infrastruktur PUPR di Indonesia dapat dilaksanakan dengan lebih optimal lagi. Serta apresiasi yang besar untuk Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana atas dukungan yang diberikan hingga tahap ini sampai dengan nanti ditetapkannya perubahan Kepmenkowasbangpan Nomor 63 tahun 1999.
Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air Eko Winar Irianto, Kepala Biro Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana Kementerian PUPR, Kementerian PAN RB, Para Kepala Balai, para Kepala Bidang di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Asisten Deputi Standardisasi Jabatan, Perwakilan Kepala Dinas PU/SDA atau dengan nomenklatur lain di Kabupaten/Kota di Jawa Barat dan Jawa Tengah beserta jajarannya dan Para responden uji petik beban kerja.