logo
Knowledge Sharing Pengendalian Gratifikasi Tegaskan ASN Patuhi 4 NO
Foto: Foto : Webinar Knowledge Sharing Pengendalian Gratifikasi

Rabu, 6 Oktober 2021 Direktorat Kepatuhan Intern, Ditjen SDA melaksanakan Webinar Knowledge Sharing Pengendalian Gratifikasi dengan tema “Pembangunan Kepatuhan Anti Korupsi”. Acara ini berlangsung secara virtual melalui zoom meeting dengan dihadiri oleh 600 peserta dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Balai Wilayah Sungai se-Indonesia.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air Jarot Widyoko dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini diadakan sebagai bahan pembelajaran untuk mengakselerasi perubahan dan inovasi dalam pengendalian gratifikasi. “Unit Pengendalian Gratifikasi Ditjen SDA juga sudah mengimplementasikan berbagai program pengendalian gratifikasi. Penyusunan laporan kinerja pengendalian beradaptasi dengan keadaan mungkin masih jauh dari sempurna dan masih harus kita tingkatkan dan ini merupakan tanggung jawab kita semua. Melalui kesempatan ini saya mengajak seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air untuk menjadi pribadi yang bersih, jujur, amanah dan berintegritas,” jelas Dirjen SDA Jarot Widyoko.

Direktur Kepatuhan Intern Mochamad Mazid dalam opening remarksnya menambahkan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyiapkan berbagai strategi dalam pencegahan korupsi, salah satunya dengan adanya Direktorat Kepatuhan Intern dalam struktur organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka pembinaan, pengembangan dan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko. “Dengan pelaksanaan kegiatan yang tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib manfaat dan memitigasi berbagai risiko yang ada tentu akan dapat meningkatkan kualitas layanan dan kualitas kinerja Ditjen SDA,” terang Mochamad Mazid.

Dalam acara ini, Direktorat Kepatuhan Intern turut mengundang dua narasumber yaitu Bagas Ari Wibawanto yang merupakan Analis Senior Grup Penanganan Anti Fraud di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana untuk berbagi pengalaman dan best practice apa saja yang telah diterapkan pada unit organisasi tersebut terkait kepatuhan intern dan manajemen risiko. Sebelumnya pada tahun 2020, Kementerian dan Lembaga ini berhasil terpilih menjadi 5 Besar pada Penilaian Unit Pengendalian Gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bagas Ari Wibawanto dalam paparannya menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan strategi anti kecurangan melalui empat pilar yaitu assess, prevent, detect dan pengenaan sanksi. “Peningkatan pemahaman yang baik mengenai fraud dilakukan dengan sosialisasi yang intensif atau baik kepada seluruh pegawai serta beberapa perubahan kebijakan untuk peningkatan kualitas pengendalian fraud antara lain pelangaran penerimaan honorarium, peningkatan peran pemimpin, pembangunan awareness budaya anti gratifikasi. Manajemen fraud perlu terintegrasi melalui sistem untuk memudahkan pemantauan, dan mitigasi,” ujar Bagas Ari Wibawanto.

Dilanjutkan dengan Chatarina Muliana yang menyampaikan bahwa kejadian anti korupsi di Indonesia masih cukup tinggi bahkan dalam kondisi pandemi COVID-19 seperti ini. “Tindakan pidana korupsi berasal dari niat jahat untuk mendapatkan uang, barang, jasa dan keuntungan lainnya yang tidak sesuai dengan aturan serta bukan haknya. Sikap kita terhadap gratifikasi yaitu tolak atau terima dan laporkan. Pembangunan budaya gratifikasi dapat dimulai dari lingkungan terkecil mulai dari keluarga, sekolah dan lingkungan kerja. Pencegahan tindakan korupsi dilakukan dengan pendidikan anti korupsi guna mencegah terjadinya praktek korupsi di masa mendatang,” terangnya.

Acara ini merupakan momentum untuk mereview, mengingat dan melanjutkan program-program pengendalian gratifikasi di Ditjen SDA serta mengobarkan semangat pencegahan korupsi sebagai komitmen bersama, dan dengan harapan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjadi contoh yang baik kepada masyarakat luas mengenai gratifikasi dan selalu mengingat 4 NO yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan); No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya); No Gift  (tidak boleh ada hadiah  atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku); dan No Luxury Life (tidak hidup bermewah - mewahan). (kompusda sandro/argie/panji)

Feedback Pengunjung