Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Charisal Akdian Manu melakukan Berita Acara Serah Terima (BAST) sertifikat tanah embung beserta bangunan pelengkapnya PT. Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) di Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur (7/10).
Tanah yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air seluas 229.277 m 2 dan pada tanah tersebut telah dibangun embung beserta bangunan pelengkapnya yang berfungsi sebagai retensi banjir. Penyerahan tanah dan embung merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT. BKMS atas pemanfaatan pemanfaatan sungai/kali mati seluas 218.375 m 2 .
“Apabila kita membandingkan antara ruas sungai/kali mati yang dimanfaatkan dengan embung yang diserahkan, maka luasan embung lebih besar dari ruas sungai/kali mati yang dimanfaatkan, hal ini tentunya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” jelas Charisal.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/2015 tentang Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai, maka luas embung yang akan diberikan paling sedikit sama dengan luas ruas kali mati yang dimanfaatkan.
Berdasarkan Penyerahan tanah ini merupakan tindak lanjut dari pemberian izin untuk menyampaikan alur kali mati dalam upaya revitalisasi sebagai fungsi retensi banjir yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri PUPR Nomor HK.05.03-Mn/992 tanggal 5 Oktober 2015 Permen PUPR Nomor 26/PRT/2015 tentang Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai.
Dalam Peraturan Menteri PU Nomor 26/PRT/2015 diatur bahwa pengaturan alur sungai dapat dilakukan oleh badan hukum atau badan sosial dengan memberikan kompensasi. Kompensasi ruas sungai adalah ruas sungai baru sebagai pengganti ruas sungai. Namun demikian, kegiatan yang dilakukan oleh PT. BK MS bertujuan mengarahkan alur sungai, yang dilakukan adalah bekas sungai/kali mati. Ruas bekas sungai/kali mati yang akan dimanfaatkan tersebut pada saat itu bekerja sebagai tampungan ( long storage ) karena sudah tidak mengalirkan udara lagi.
Merujuk pada pemberian kompensasi, maka atas pemanfaatan ruas bekas sungai/kali mati tersebut PT. BKMS memberikan kompensasi berupa embung beserta bangunan pelengkapnya yang berfungsi sebagai retensi banjir yang diserahkan kepada Kementerian PUPR cq Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Charisal mengatakan bahwa embung yang dapat mengurangi risiko banjir di kawasan PT BKMS ini juga diharapkan menjadi lahan usaha andalan bagi para investor dan efek lebih jauh lagi adalah meningkatkan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar hingga tingkat nasional. “Setiap upaya yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan ekonomi bangsa akan sangat berarti pada saat pandemi covid-19 yang secara nyata berdampak pada situasi ekonomi global,” ujarnya.
Setelah tanah dan embung ini diserahkan, maka tanggung jawab untuk melakukan operasi dan pemeliharaan akan berpindah kepada Ditjen SDA dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo. Charisal mengatakan perlunya sinergitas antara BBWS Bengawan Solo dan PT. BKMS dalam pelaksanaan operasi dan pemeliharaan tanah dan embung ini agar keluaran dan hasil yang diharapkan dapat tercapai. (Ersytra)