Sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Terkait sektor PUPR terdapat beberapa UU yang didirikan oleh UU Cipta Kerja salah satunya UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air khususnya terkait Izin Penggunaan Sumber Daya Air,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Charisal Akdian Manu dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 yang diselenggarakan secara luring maupun Daring dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (22/10).
Charisal menambahkan, dalam UU Sumber Daya Air tersebut terdapat beberapa ketentuan mengenai Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Usaha dan Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Bukan Usaha diubah dalam UU Cipta Kerja menjadi Perizinan Berusaha Menggunakan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air. .
Untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri PUPR ini, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Bagian Hukum dan Komunikasi Publik menghadirkan para pakar yang ahli dalam bidang perizinan, akademisi dan praktisi Tjindra Parma, pakar hukum Kejaksaan Agung Mangasi Situmeang dan Ketua Tim Perizinan dan Pemantauan II, Firman Humala Pantas Yudha.
Dalam penjelasan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 ini, memaparkan mengenai transformasi perizinan sumber daya air sesuai dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang terkait serta diskusi mengenai potensi masalah hukum dan penerbitan izin. Transformasi perizinan SDA yang sebelumnya memakai sistem manual akan berubah menjadi Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang Online Single Submission (OSS).
OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan urusan di bidang koordinasi penanaman modal. Dengan OSS, proses perizinan pengusahaan SDA akan lebih sederhana. Jika saat ini mengajukan permohonan sumber daya melalui dua tahap, yaitu permohonan rekomendasi dan permohonan izin dengan waktu selama 30 hari kerja, dengan adanya OSS, pemohon mengajukan permohonan dan batas waktu penerbitan izin hanya 7 hari kerja.
Meskipun dengan penyederhanaan ini, Charisal tetap mengharapkan kehati-hatian dalam proses perizinan pengusahaan maupun penggunaan sumber daya air. “Air merupakan unsur yang sangat penting dan berpengaruh bagi kehidupan manusia. Dengan demikian, ini (penyelenggaraan proses perizinan) menjadi sangat penting, sehingga sumber-sumber air tetap tersedia dan dapat dilestarikan baik sumber air maupun sumber air tanah,” imbuhnya. (Ersytra)