Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) merupakan salah satu acuan dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal (Ditjen) SDA yang menjadi dasar dalam pemrograman dan penganggaran tahunan. Berdasarkan data, kegiatan/upaya yang diprogramkan atau dianggarkan hanya berkisar kurang lebih 25% dari Rencana PSDA, sehingga perlu sinergitas kinerja antara Rencana PSDA & Renstra Ditjen SDA agar tercapai kinerja PSDA yang terpadu dan berkelanjutan.
Berdasarkan hal tersebut, Ditjen SDA menerbitkan Surat Edaran Nomor 03/SE/Da/2022 tentang Tata Cara Pemantauan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai di wilayah Sungai Lintas Negara, Wilayah Sungai Lintas Provinsi dan Wilayah Sungai Strategis Nasional.
Surat edaran (SE) ini bermanfaat sebagai salah satu acuan untuk pemograman dan penganggaran Ditjen SDA, agar dapat sesuai dengan upaya yang ada dalam Rencana PSDA sehingga target kinerja tepat sasaran strategis (impact), sasaran program (outcome) dan sasaran kegiatan (output) dengan memperhatikan dinamika dan tuntutan implementasi strategi yang terjadi secara cepat.
Selain itu, memiliki manfaat sebagai tolak ukur (benchmark) dalam meninjau Rencana PSDA dan sebagai dasar penyiapan Renstra ke depan, memudahkan koordinasi dengan stakeholder terkait sumber daya air, pelaksanaan pemantauan pengelolaan Wilayah Sungai lebih optimal dan terintegrasi serta mendorong Rencana PSDA menjadi benchmark pelaksanaan PSDA.
SE Nomor 03/SE/Da/2022 selengkapnya dapat diunduh dalam tautan berikut