Tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme(KKN) merupakan bentuk penyimpangan integritas yang harus dihindari oleh seluruh stakeholder di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Untuk menghindari hal tersebut, Ditjen SDA mendeklarasikan pakta integritas dalam acara Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air: Deklarasi Zona Integritas, Launching Manajemen Risiko Tahun 2023 yang dilaksanakan pada hari Senin(30/1).
Dilaksanakan selama dua hari, acara ini mengundang 466 peserta yang dihadiri secara luring dan daring oleh Pejabat Tinggi Pratama, Kepala dan Pejabat Struktural Balai Besar Wilayah Sungai, Balai Wilayah Sungai, Balai Teknik, Kasubdit, Kabag, Kasi dan Kepala Satker di lingkungan Ditjen SDA.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan perlunya kerja ekstra bagi seluruh stakeholder di lingkungan Ditjen SDA, khususnya kepada para Kepala Balai di seluruh penjuru Indonesia.
"Sebagai pelaksana program, Kepala BBWS/BWS harus mengawasi betul kontraktor dan konsultan pelaksana. Kualitas pekerjaan ditentukan oleh Kepala Balai, bukan kontraktor. Harus tegas, anda bertanggung jawab atas progres fisik dan keuangan," pesan Menteri Basuki.
Direktur Jenderal Sumber Daya Air Jarot Widyoko menekankan kepada para Kepala BBWS/BWS untuk terus mengawal kegiatan P3TGAI yang sebelumnya kerap terjadi penyelewengan dalam hal penerimaan anggota petani yang mengatasnamakan Ditjen SDA
“Para direktur dan para kepala balai harus lebih cermat di dalam membuat perencanaan, karena pondasi berada di perencanaan. Semua titik pokok ada di perencanaan, kalau perencanaan meleset salah satunya adalah dana rupiah tidak terserap.” jelas Jarot.
Selain itu, dalam acara ini juga membahas persoalan terkait manajemen risiko. Penerapan manajemen risiko ini, dimaksudkan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko-risiko tidak tercapainya program kerja tahun anggaran 2023, kerugian keuangan negara, tuntutan hukum, penurunan reputasi dan kepercayaan masyarakat, terjadinya fraud/KKN, rendahnya kualitas pelayanan publik bidang sumber daya air, dan terjadinya gangguan keselamatan konstruksi termasuk kesehatan kerja.