Diantara kota-kota mandiri yang dibangun di wilayah Kabupaten Tangerang, terdapat salah satu Sumber Air yang memiliki daya tarik tersendiri dan memiliki potensi pariwisata bagi beberapa kalangan.
Sumber Air tersebut adalah Situ Cihuni yang berada di Desa Cihuni Kecamatan Pagedangan Legok, Kabupaten Tangerang. Namun, keberadaannya sempat menjadi perhatian bagi masyarakat karena sengketa Pemerintah (Direktorat Jenderal Sumber Daya Air) dengan perusahaan pengembang swasta PT. Cihuni Mas
Sengketa yang sudah dimulai sejak tahun 2015 ini diawali dengan gugatan dari perusahaan pengembang swasta PT.Cihuni Mas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kepada Ditjen SDA. Kemudian dilanjutkan melalui sengketa perdata pada Pengadilan Negeri Tangerang tahun 2018.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Airlangga Mardjono, setelah ditetapkannya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022, Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon yakni Ditjen SDA Kementerian PUPR dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 60/PDT/2019/PT BTN tanggal 12 Juli 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 60/Pdt.G/2018/PN Tng tanggal 27 September 2018.
Putusan tersebut memperkuat bahwa lokasi objek sengketa Situ Cihuni terbukti bukan sebidang lahan tanah atau lahan garapan maupun ex-galian pasir melainkan situ alam yang merupakan cekungan alam yang membentuk wadah berisi air di atas permukaan tanah. Kini, telah dipastikan bahwasannya Situ Cihuni ditetapkan sebagai aset negara yang diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya.
Sementara itu, Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, dirinya berharap agar fungsi Situ Cihuni dapat kembali seperti sebelumnya. Selain sebagai penangkal banjir, kawasan ini juga memiliki peran yang besar dalam membantu menjamin ketersediaan air tanah. Dengan tampungan yang cukup besar ini, ia yakin pemenuhan air baku untuk kawasan sekitar akan aman.
"Kita proses memfungsikan kembali. Artinya kita memulihkan fungsi-fungsi danau ini, termasuk cakupan luasannya. Kita akan mendiskusikan tekniknya nanti, nanti kan timbunan, sempitan seterusnya akan kita lakukan pengerukan. Agar dia berfungsi seperti biasa danau pada jaman dulu itu 1942 itu," terangnya.
Direktur Perdata Jamdatun Kejaksaan Agung Hermanto mengatakan, Situ Cihuni merupakan aset negara. Fungsinya pun jelas berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan baik di lingkup pusat maupun daerah, yang mana harus dilindungi keberadaannya.
"Jadi kami bertindak dalam rangka melindungi hak-hak negara, kekayaan dan aset negara. Di dalamnya, menyatakan Situ Cihuni adalah sebuah situ alam dari aliran Sungai Cisadane bagian dari sistem drainase. Termasuk dalam kawasan lindung. Di mana eksistensinya tergambar dalam peta Tangerang 1942," kata Hermanto.
Tindak lanjut atas putusan Peninjauan Kembali tersebut akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang telah merencanakan beberapa program. Pada tahun 2023 ini program pemulihan Situ Cihuni diawali dengan melakukan pemasangan papan pengumuman, dilanjutkan dengan kegiatan pemeliharaan situ dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane dengan Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI AD) melalui Panglima Kodam Jaya/Jayakarta. Kemudian juga akan dilakukan pemetaan melalui drone, serta dilakukan koordinasi dengan pemerintah Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang.
Sebagai informasi tambahan, Situ Cihuni memiliki tampungan luas + 32,34 Ha yang eksistensinya sudah tergambar dalam Peta Tangerang Tahun 1942 dengan keterangan gambar adalah “Lake”. Sebagai salah satu aset daerah kawasan lindung, Situ Cihuni diakui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang sebagaimana terdapat dalam daftar inventarisasi Situ Cabang Dinas PU Pengairan.