Kegiatan Monitoring Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Ditjen Sumber Daya Air

Kegiatan Monitoring Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Ditjen Sumber Daya Air
Foto: Sosialisasi KIP di BBWS Mesuji Sekampung

21 November 2019 - Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Bagian Hukum dan Komunikasi Publik melaksanakan kegiatan monitoring keterbukaan informasi publik di lingkungan ditjen sumber daya air.  Untuk kegiatan tahun ini dilaksanakan di BWS Sulawesi II di Gorontalo, BBWS Mesuji Sekampung di kota Lampung, BBWS Sumatera VIII di kota Palembang, BBWS Didanau Ciujung Cidurian di provinsi Banten, serta BBWS Cimanuk Cisanggarung di kota Cirebon.  

Kegiatan ini dilaksanakan untuk membangun kesefahaman baik di Pusat maupun di Balai dalam pelaksanan kegiatan terkait pengaduan masyarakat, permohonan informasi dari masyarakat maupun demonstrasi, yang terkait dengan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia.  

Keterbukaan Informasi Publik yang tertuang melalui Undang Undang nomor 14 tahun 2008 adalah sesuatu yang tidak mungkin dapat kite hindari.  Hal ini karena proses dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, telah membuat bangsa kita sadar akan perlunya keterbukaan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.   Sehingga nantinya negara akan semakin optimal, yang pada akhirnya dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan

Selain itu pula, disampaikan  lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri PUPR nomor 3 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang lebih lanjut menegaskan tentang pemisahan tugas dan fungsi dari Komunikasi Publik , seperti tertulis pada pasal 163 dan tugas dan fungsi Data dan Informasi pada pasal 208.

Penjelasan dan diskusi dengan Balai mengenai standar dokumentasi dalam hal ini foto, video, berita di media massa dan saluran sosial media , serta artikel majalah untuk diterapkan di tiap-tiap Balai, juga menjadi salah satu bahasan dari sosialisasi yang dilakukan Bagian Hukum dan Komunikasi Ditjen SDA

Selain itu dijelaskan pula mengenai tata cara penerimaan dan pemrosesan pengaduan atau permohonan informasi publik, sehingga diharapkan dapat membantu memberi pencerahan dan solusi bagi petugas Balai.  

(kompusda)

© Copyrights 2024. BWS Bali-Penida.