Pengukuhan TKPSDA WS Kalukku - Karama
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan sumber daya air terpadu pada WS Kalukku – Karama diperlukan suatu wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air yang mencakup kepentingan lintas sektor, sektor wilayah dan sektor pemilik kepentingan dari hulu hingga hilir pada wilayah sungai.
Dengan dilatar belakangi hal tersebut maka di bentuklah Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS) Kalukku – Karama periode 2019 – 2024 yang dikukuhkan oleh Direktur Bina Penatagunaan Sumber Daya Air Fauzi Idris pada selasa (10/12) di Mamuju, Sulawesi Barat.
Wadah koordinasi tingkat wilayah sungai mempunyai tugas pokok antara lain menyelaraskan kepentingan antar sektor, antar wilayah dan antar pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai, memberikan saran kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah terkait pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air sesuai hasil koordinasi, lalu memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air pada wilayah sungai.
Dalam arahannya, Fauzi Idris mengatakan “ bahwa sesuai tugasnya TKPSDA WS dibentuk untuk mengintegrasikan kepentingan, program dan rencana kegiatan berbagai sektor, wilayah dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air di tingkat wilayah sungai. TKPSDA WS bukan milik dan untuk kepentingan Kementerian PUPR semata tetapi untuk kepentingan semua pihak yang terkait terhadap perbaikan kondisi sumber daya air agar senantiasa dapat menunjang dinamika kehidupan dan pembangunan wilayah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat”.
TKPSDA WS Kalukku – Karama beranggotakan 36 anggota yang terdiri dari organisasi pemerintah dan organisasi non pemerintah dengan komposisi seimbang dengan Ketua Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Barat dan Ketua harian di emban oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Barat, Kementerian PUPR dalam hal ini Balai Wilayah Sungai Sulawesi III menjadi inisiator pembentukan wadah koordinasi sekaligus menjadi fasilitator dalam rangka mengemban pelaksanaan amanat UUD 1945 khususnya Pasal 33
“oleh karena itu wadah koordinasi yang sudah terbentuk ininagat dapat dimanfaatkan sebaik – baiknya oleh setiap anggota TKPSDA WS sebagai tempat mrnyampaikan permasalahan, keluhan, dan aspirasi guna dibahas bersama untuk mencapai ketepatan dan keterpaduan menuju ke arah kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan”, lanjut Fauzi.
Tak lupa Fauzi berpesan kepada seluruh anggota TKPSDA WS yang baru dikukuhkan, agar dapat menyalurkan aspirasi dan berembug untuk mrncapai kesepakatan dengan cara tertib, dan demokratis, serta untuk mencapai kemaslahatan bagi kita semua.