logo
Pembubuhan Paraf Persetujuan Konsep PKS SPAM Regional Waduk Jatiluhur I
Foto: Pihak Ditjen SDA, Ditjen Cipta Karya, Pemprov DKI dan Pemprov Jawa Barat usai Pembubuhan Paraf
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Bina Penatagunaan Sumber Daya Air dan Pusat Air Tanah dan Air Baku hari ini (9/1) melaksanakan Pembubuhan Paraf Persetujuan Konsep Perjanjian Kerja Sama SPAM Regional Jatiluhur I bersama dengan Ditjen Cipta Karya, Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yakni Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Karawang.
 
“Ditjen SDA dalam hal ini bertindak untuk masalah perizinan, yaitu Surat Izin Pemanfaatan Penggunaan Air (SIPPA). Dalam hal ini SPAM Waduk Jatiluhur, sasarannya ada tapi segala syarat untuk mulai harus terpenuhi dulu, harus ada izin dulu dari BPSDA termasuk gambarnya bagaimana, kira-kira bias dipenuhi SIPPA, maka bias proses seperti intake, pipa distribusi dan lainnya,” ujar Fauzi Idris, Direktur BPSDA.
 
Sementara itu, Kepala Pusatab, Iriandi Azwartika menambahkan bahwa sejak awal dalam penyediaannya, Waduk Jatiluhur masih memiliki sisa kapasitas kurang lebih 16 kubik. “Kita alokasikan 5 kubik untuk Jatiluhur, 10 kubik SPAM Djuanda, sementara 1 kubik seperti kata Pak Direktur Pengembangan SPAM untuk maintenance flooding Tarum Barat. Semuanya sedang proses PKS, hari ini kita sepakat memulai kerja sama itu. Dari SDA menyiapkan air bakunya,” jelas Iriandi. 
 
Rapat Finalisasi Konsep dan Pembubuhan Paraf hari ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Pembahasan PKS Induk SPAM Regional Jatiluhur I di Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Ditjen Cipta Karya pada tanggal 5 November 2019 lalu sebagai bentuk  dukungan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum Jatiluhur I untuk memenuhi kebutuhan air minum di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan di wilayah Provinsi Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang.
Feedback Pengunjung