TUJUAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) | |
Gender adalah perbedaan-perbedaan sifat, peranan, fungsi dan status amtara laki-laki dan perempuan yang bukan berdasarkan pada perbedaan biologis, tetapi berdasarkan sosial budaya yang dipengaruhi oleh struktur masyarakat yang luas. Jadi, gender merupakan konstruksi sosial budaya dan dapat berubah sesuai perkembangan zaman. Dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender Kementerian Pekerjaan Umum memiliki dua tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan khsusus. |
|
A. | Tujuan Umum |
Tujuan dari pelaksanaan PUG-PU adalah memastikan bahwa penyelenggaraan pembangunan infrastruktur bidang PU dan permukiman telah responsive gender, artinya tidak adanya kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam mengakses dan mendapatkan manfaat dari hasil-hasil pembangunan infrastruktur PU dan permukiman serta dalam meningkatkan partisipasi dan ikut mengontrol proses pembangunan infrastruktur PU dan permukiman.
|
|
B. | Tujuan Khusus |
|
|
SASARAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) | |
Terintegritasnya perspektif gender ke dalam internal budaya Kementerian PU (di Pusat dan di Daerah) sehingga menghasilkan budaya lembaga yang peka terhadap isu gender, antara lain : | |
|
|
Terintergrasinya perspektif gender ke dalam seluruh proses penyelengaraan pembangunan infrastruktur PU dan Permukiman sehingga menghasilkan infrastruktur PU dan Permukiman yang responsif gender : | |
|
BeritaTerkini
2024-10-25 00:54:59
2024-10-24 00:50:04
2024-10-16 00:58:26
2024-10-02 03:28:17
© Copyrights 2024. BWS Bali-Penida.