Pengumuman Ketentuan Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)
Himbauan Ketentuan Pelaksanaan P3-TGAI
Dalam mendukung pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang transparan dan sesuai ketentuan, berikut beberapa hal yang perlu diketahui:
✅ Pelaksanaan P3-TGAI dilakukan secara swakelola oleh P3A, GP3A, IP3A.
✅ Tidak dipihakketigakan atau tidak dikontraktualkan.
✅ Program P3-TGAI tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
⚠️ Tetap Waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air maupun Balai Besar/Balai Wilayah Sungai.
Apabila Sobat Mahakam menemukan indikasi penipuan, pungutan liar, atau penyalahgunaan nama Program P3-TGAI, segera laporkan kepada instansi yang berwenang ya.
Berita Terkini
PUPR