BWS Kalimantan IV Samarinda Dukung Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Sempadan Sungai Untuk Lindungi Fungsi Sungai di Kota Samarinda

BWS Kalimantan IV Samarinda Dukung Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Sempadan Sungai Untuk Lindungi Fungsi Sungai di Kota Samarinda

Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda menghadiri rapat pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda terkait sempadan sungai bersama dengan DPRD Kota Samarinda. Kehadiran BWS Kalimantan IV dalam forum ini merupakan bagian dari dukungan teknis pemerintah pusat dalam penyusunan regulasi daerah yang selaras dengan kebijakan pengelolaan sumber daya air secara terpadu.

Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah poin krusial yang akan diatur dalam Raperda, mulai dari penetapan garis sempadan sungai, pengelolaan dan pemanfaatan lahan pada daerah manfaat sungai, termasuk mata air, sempadan sungai, dan lahan bekas sungai, hingga upaya perlindungan fungsi sungai dari potensi kerusakan lingkungan dan aktivitas yang tidak sesuai peruntukan.

Sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, BWS Kalimantan IV memiliki tugas dan fungsi dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah Sungai Mahakam yang meliputi penyusunan program, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air. Oleh karena itu, keterlibatan BWS dalam pembahasan ini menjadi penting untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga berbasis pada aspek teknis dan keberlanjutan lingkungan.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan BWS Kalimantan IV, diharapkan Raperda sempadan sungai ini dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menjaga fungsi sungai serta mendukung pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan di Kota Samarinda.