Berita Balai Wilayah Sungai Papua Barat > Acara Peletakan Batu Pertama Pengerjaan Pengendalian Banjir di Sungai Remu
Senin, 29 Maret 2021, Dilihat 585 kali
BWSPAPUABARAT - Balai Wilayah Sungai Papua Barat menggelar acara peletakan batu pertama (Groundbreaking Ceremony) pengendalian banjir di Sungai Remu, Kota Sorong. Senin, 29 Maret 2021.
Peletakan batu pertama tersebut dilakukan secara langsung Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Wali Kota Sorong Lamberthus Jitmau dan Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Barat, Alexander Leda.
Kegiatan ini juga dihadiri, perwakilan Dirjen SDA, Anggota DPR-RI Jimmy Demianus Ijie, Panglima Komando VIII Kasuari, Para Kepala Balai di Lingkup PUPR di Papua Barat, Panglima Komando Armada III, Kejaksaan Negeri Kota Sorong, Forkompinda Kota Sorong.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri PUPR, John Wempi Wetipo mengatakan, diperlukan sinergitas semua pihak untuk mengatasi banjir di Kota Sorong dengan membangun pengendalian Banjir di Sungai Remu.
"Kita butuh komitmen bersama untuk pengendalian banjir ini," jelasnya.
Senada dengan Menteri PUPR, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Wali Kota Sorong Lamberthus Jitmau, juga mengatakan agar setiap pihak duduk bersama untuk menyatukan pendapat dalam mendukung Program pengendalian banjir di Sungai Remu. Pihaknya juga mengapresiasi Balai Wilayah Sungai Papua Barat yang telah memulai pekerjaan pengendalian banjir di Kota Sorong ini.
Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Barat, Alexander Leda melaporkan pekerjaan Pengendalian Banjir di Sungai Remu tahun anggaran 2021 sepanjang 1,7 KM yang terbagi atas pengerjaan Talud penahan Sungai sepajang 1,3 KM dan penanggulangan Darurat Bencana Alam di Hulu Sungai Remu dengan membangun Bronjong sepanjang 400 meter untuk menguatan tebing sungai.
"Penanggulangan banjir dapat dilakukan secara Teknis dan Non teknis. Secara teknis diantaranya Normalisasi, dan tembok penahan tebing sungai, seperti yang dikerjakan BWS Papua Barat saat ini. Sedangkan non teknis, seperti penertipan penebangan liar daerah hulu , penertiban izin galian tambang, penertiban pemanfaatan sempadan sungai yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi dan Kota yang harus segera di tindaklanjuti," ujarnya.