Merdeka.com - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan suap Bea Cukai telah lengkap. Oleh karena itu, Bareskrim Polri akan segera menyerahkan dua tersangka Heru Sulistyono (HS) dan Yusran Arif (YA) kepada Kejaksaan Agung pagi ini.
"Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan memberangkatkan tersangka HS untuk dibawa ke Kejaksaan Agung pada pukul 09.00 WIB nanti," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Ronny Sompie dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (25/2).
Setelah sempat ditolak beberapa kali, akhirnya kemarin Jaksa Penuntut umum telah menyatakan berkas milik Kasubdit Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai, Heri Sulistyono telah lengkap.
"Kami sempat was-was karena masa penahanan telah dua kali diperpanjang dan akan habis Jumat ini tapi berkas belum dinyatakan lengkap. Akhirnya saya kumpulkan penyidik dan kami melakukan koordinasi,"terang Dir Tipid Eksus Mabes Polri Brigjen Arif Sulistyanto kemarin (24/2).
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto, HS telah menerima suap gratifikasi dari YA selaku pengusaha.
"Mereka berdua ditangkap hari ini, Selasa 29 Oktober 2013, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. HS ditangkap di rumahnya, Perumahan Victoria Riverpark, Serpong, Tangerang, Banten. Kemudian saudara YA ditangkap di Jl H Aselih, Jagakarsa, Jakarta Selatan," kata Arif di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Arif menuturkan, YA merupakan pemilik perusahaan di mana yang bersangkutan bertindak sebagai komisaris. Dia kemudian melakukan kegiatan ekspor impor. Adapun kegiatan tersebut adalah tugas-tugas dari saudara HS.