BWS Sumatera I Bayar Ganti Rugi 192 Bidang Tanah Sebesar 40M
Berita Balai •

Pidie - BWS Sumatera I bersama Badan Pertahanan Nasional (BPN) melanjutkan pelaksanaan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Rukoh pada Rabu, 19 Oktober 2022 di Gedung Pelatihan Pertanian, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor BPN Kab. Pidie, Kajari Kab. Pidie, Wakapolres Kab. Pidie, Manajer Area Bank Syariah Indonesia (BSI) Banda Aceh, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Jakarta, Dandim 0102 Kab. Pidie, Danramil Kec. Sakti, Kapolsek Kec. Sakti, Camat Kec. Titeu, Kepala Desa Alue, dan masyarakat Desa Alue selaku penerima pembayaran ganti rugi. Turut hadir bapak Azriyan, ST., MT, Kasi Pelaksana dan bapak Muzakkir, PPK Pengadaan Tanah mewakili BWS Sumatera I.
Bapak Zulkhaidir, S.E.M.M., Kepala Kantor BPN Kab. Pidie, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Bendungan Rukoh dalam laporannya menyampaikan total ganti rugi pengadaan tanah untuk Bendungan Rukoh kali ini sebesar kurang lebih Rp. 40,1 miliar untuk 192 bidang tanah. Adapun Direktur Utama LMAN Kementrian Keuangan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Ibu Ida Anggraeni berharap uang ganti rugi yang diterima dapat digunakan dengan bijaksana.
Prosesi pembayaran ganti rugi diawali dengan verifikasi oleh pihak BPN dan LMAN dilanjutkan dengan penyerahan buku tabungan oleh BSI dan pengambilan dokumentasi penerima pembayaran oleh BWS Sumatera I. (Nz)
Berita

OP SDA II BWS Sumatera I Teken Pakta Integritas dan Kerjasama P3-TGAI di Banda Aceh

Pelatihan ToT TPM P3-TGAI Tahun 2025, Perkuat Peran Pendamping Masyarakat dalam Pengelolaan Irigasi

D.I. Baro Raya: Warisan Air dari Masa Lalu

Benarkah Jadi Penyebab Banjir di Aceh Utara karena Bendungan Keureuto?

Bendungan: Menyimpan Air, Menabur Harapan untuk Negeri

Wamen PU Tinjau Bendung Karet pada Hari Terakhir Kunjungan Kerja di Aceh