Gunakan Air Tanah Tanpa Izin, Coca Cola Jadi Tersangka

Berita Balai

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 03/I/2014 tertanggal 3 Januari 2014 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan PT Coca Cola Bottling Indonesia (CCBI) sebagai tersangka kasus penggunaan air tanah tanpa izin.


Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Alex Mandalika mengungkapkan PT CCBI sudah memenuhi unsur melakukan pelanggaran terhadap pasal 94 ayat 3 huruf b dan c Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.


"Perkaranya adalah penggunaan hak air tanah tanpa izin yang dilakukan PT CCBI," kata Alex di Mabes Polri, Jakarta.


Perusahaan asing yang terletak di Jalan Raya Bandung-Garut KM 26 Desa Cihanjuang, Sumedang, Jawa Barat tersebut melakukan eksplorasi air tanah yang digunakan untuk produksi minuman ringan.


Dikatakan Alex, hasil dari penyidikan ditemukan fakta bahwa perusahaan terkenal tersebut melakukan pengambilan air tanah tanpa dilengkapi dokumen Surat Izin Pengambilan Air (SIPA).


"Untuk sumur bor sebanyak 8 ini sudah habis masa berlakunya sejak 2010/2011. Pihak Pemda setempat melalui BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) sudah menegur mereka untuk menghentikan produksi mereka tetapi tetap melakukan pengeboran," ungkapnya.


Dikatakannya kasus berawal sejak 2010-2011, seorang menejer dari PT CCBI mengajukan izin perpanjangan SIPA untuk delapan titik sumur kepada Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPPMPT).


Dalam pengurusan izin tersebut, salah satu syaratnya harus ada rekomendasi teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.


Pengurusan rekomendasi tersebut dikarenakan delapan sumur bor yang dibuat PT CCBI masuk dalam wilayah cekungan lintas Bandung- Soreang. Pada 2011 Kementrian ESDM Jawa Barat melakukan survey. Tetapi sampai tahu 2014 persyaratan administrasi yang harus dipenuhi PT CCBI berupa rekomendasi teknis tidak bisa dipenuhi. Alhasil, izin belum bisa didapatkan.


Pada Desember 2013 pihak BPPMTP sudah mengirim surat kepada PT CCBI berupa teguran supaya menghentikan aktivitas pengambilan air tanah dan segera melengkapi persyaratan untuk mendapatkan izin selanjutnya.


"Ternyata hasil penyidikan PT CCBI masih melakukan pengambilan air tanah," ucapnya. Untuk sementara, polisi menutup aktivitas pengambilan air tanah yang dilakukan PT CCBI. Kepolisian pun melakukan penyitaan terhada 7 SIPA yang sudah tidak berlaku lagi.


Dalam kasus ini, kepolisian menjerat PT CCBI secara korporasi sehingga yang akan menjadi tersangka direktu PT CCBI. "Tersangkanya korporasi, kita gunakan tindak pidana korporasi, otomatis direkturnya yang bertanggung jawab," ucapnya.

Berita

berita/001d1302-e4ae-4d5d-b51e-640adbbf1c6f/1710294552.jpg

TKPSDA WS Woyla-Bateue Menggelar Sidang I Periode III Tahun 2024

berita/87e1263a-6a24-4a3b-8f38-96a1e2213ad6/1709773879.jpg

Sidang I TKPSDA WS Jambo Aye Periode IV Tahun 2024

berita/95cd665f-95ef-4422-929f-d38b59fbdf60/1709716637.jpg

Arisan Paguyuban BWS Sumatera 1 Sambut Ramadhan

berita/ddf2de55-9bf5-452f-b449-8812d8106256/1709694620.jpg

Peringati HAD ke-32, BWS Sumatera I Mengadakan Penanaman Pohon

berita/72f6956f-e07d-4f7e-b4f7-dbec40b5bdee/1709176397.jpg

Glorifikasi World Water Forum, Kementerian Sekretaris Negara Sambangin Aceh

berita/6dec44d1-0cde-47a7-be13-16e935eb8347/1709177289.jpg

PODSI dan Kementerian PUPR Kunjungi Waduk Keuliling, Tinjau Venue Dayung PON 2024