Korupsi bansos, eks pejabat Pemprov Sumut dibui 1,5 tahun
Berita Balai •
Mantan Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binkemsos) Setdaprov Sumut Sakhira Zandy dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi anggaran bansos pada 2011 yang merugikan negara Rp 2,4 miliar.Dalam sidang yang sama, Bendahara Binkemsos Setdaprov Sumut Ahmad Faisal juga dinyatakan bersalah. Bekas bawahan Sakhira ini dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Vonis untuk Sakhira dan Faisal dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/8). Perbuatan kedua terdakwa terbukti sesuai dengan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vonis majelis hakim untuk Sakhira sama dengan tuntutan jaksa, namun hukuman lebih rendah dijatuhkan kepada Faisal. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) T Adlina meminta majelis hakim menjatuhi Sakhira Zandy dan Ahmad Faisal dengan hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dan Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, keduanya tidak dituntut membayar uang pengganti kerugian negara, karena mereka dinilai tidak menikmati uang hasil korupsi.
Dalam perkara ini, Sakhira Zandy, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menyetujui dan menandatangani kwitansi pembayaran (pencairan) dana bansos kepada 22 lembaga penerima. Sementara terdakwa Ahmad Faisal Nasution Nasution ikut menandatangani kwitansi itu.
Padahal, pengajuan pencairan dana bansos tersebut tidak memenuhi persyaratan. Meski tidak memenuhi persyaratan, namun terdakwa Sakhira Zandy bersama Ahmad Faisal Nasution tetap menyetujuinya.
Belakangan, dari 22 lembaga yang mendapatkan bantuan, ada nama atau organisasi yang diduga fiktif. Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 2,4 miliar lebih, sebagaimana hasil audit BPK.
Seusai sidang, Sakhira menyatakan pengacaranya akan mengambil sikap atas putusan majelis hakim. Namun, dia mengaku ikhlas dengan vonis itu, meskipun dia tetap kukuh menyatakan tidak bersalah. "Soalnya, saya tidak menikmati sepeser pun dananya. Saya juga bukan KPA dalam anggaran ini, KPA-nya kepala Biro Keuangan," ucapnya.
Berita
Sidang V Tim Koordinasi Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Aceh Meureudu 2024 Digelar di The Pade Hotel
Sidang IV Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Periode II Tahun 2024
Konsolidasi Pelayanan Publik pada BWS Sumatera I
Ciptakan Lingkungan Kerja Yang Sehat dan Produktif, BWS Sumatera I Laksanakan Tes Kesehatan Rutin
Sidang IV TKPSDA Wilayah Sungai Woyla-Bateue Periode III Tahun 2024
Rapat Tim Self Asessment River Basin Organization Performance Benchmarking (RBO PB) - River Basin Organization Pengelolaan Irigasi (RBO PI)