Indonesia SDA-net   

Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) Konstruksi

SISDA Berita Balai 22 Januari 2019 31 kali Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) Konstruksi Foto Bersama pada Kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) Konstruksi

Jambi, 22 Januari 2019 – Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) Konstruksi. Kegiatan tersebut dilakukan selama 3 hari Pada 22-24 Januari 2019.

Kegiatan Bimbingan Teknis tersebut diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 70 (1) dan 70 (2) mengamanatkan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja dan bahwa setiap Penyedia dan/atau Pengguna Jasa wajib mempekerjakan tenaga konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.


Kegiatan Bimtek SMK3 dibuka langsung oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI. Dalam sambutannya, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI, Nurfajri, ST, Sp.1, menyampaikan “Semoga Kehadiran kita pada acara ini merupakan langkah nyata kita bersama dalam percepatan sertifikasip tenaga konstruksi di seluruh wilayah Indonesia. Semoga pertemuan ini dapat memberikan kontribusi yang nyata dan positif dalam menjawab tantangan pembangunan infrastruktur yang berdaya saing dan berkelanjutan


Kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen K3 Konstruksi dengan Total Jumlah Peserta sebanyak 53 Peserta, telah diselenggarakan di wilayah Provinsi Jambi meliputi 2 (dua) hari Bimbingan Teknis di kelas yaitu di Aula Balai Wilayah Sungai Sumatera VI pada hari Selasa – Rabu tanggal 22 – 23 Januari 2019 dan 1 (satu) hari Kunjungan Lapangan pada Proyek Pembangunan TRANSMART Kota Jambi serta Pembuatan Makalah pada hari Kamis 24 Januari 2019.


Kepada para peserta yang telah mengikuti Bimbingan Teknis dan dinyatakan LULUS, berhak mendapatkan Surat Keterangan/Sertifikat yang ditandatangani oleh Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi, Kementerian PUPR sebagai Petugas K3 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri PU No. 05/PRT/M/2014.

HELPDESK
Admin BWSS 6: Halo, apabila Anda memiliki pertanyaan, silakan hubungi kami melalui chat WhatsApp ini. Terima kasih.
Chat