Unit SISDA (Sistem Informasi Sumber Daya Air)
Sistem Informasi Sumber Daya Air (SISDA)
Perkembangan teknologi informasi di era saat ini telah mengubah perilaku masyarakat, yang kini cenderung untuk mengakses informasi melalui internet. Dalam konteks ini, Balai Wilayah Sungai Sumatera VI telah mendirikan Unit Sistem Informasi Sumber Daya Air (SISDA) di bawah koordinasi PPK Perencanaan dan Program. Pembentukan Unit SISDA memungkinkan Tim SISDA untuk lebih fokus dalam mengembangkan Sistem Informasi yang mendukung kegiatan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI secara efisien, efektif, dan real-time. Upaya menuju menjadi unit yang handal memerlukan kontribusi yang signifikan dari staf yang terampil dan juga infrastruktur teknologi informasi yang memadai.
Sistem Informasi Sumber Daya Air (SISDA) dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang telah dibatalkan dan kembali pada Undang-Undang 11 tahun 1974 tentang pengairan, bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi. Sebagaimana amanat tersebut, maka Balai Wilayah Sungai Sumatera VI sebagai unit pelaksana teknis pusat mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi sumber daya air pada tingkat wilayah sungai.
Komponen SISDA
- Komponen Kelembagaan: Merupakan institusi atau lembaga yang berkepentingan terhadap beroperasinya SISDA baik itu institusi pengelola maupun pengguna.
- Komponen Manajemen: Merupakan pengaturan atau pedoman dalam mengelola dan mengoperasikan SISDA. Di dalam SISDA banyak terdapat berbagai pihak yang berkepentingan baik sebagai pengelola maupun sebagai pengguna.
-
Komponen Teknologi: Merupakan alat yang dipergunakan untuk mengelola, menampilkan, atau memanfaatkan informasi SDA. Dalam sistem informasi SDA berbasis teknologi yang dikembangkan adalah sistem informasi berbasis komputer yang terdiri dari:
- Perangkat keras (hardware) misalnya PC, Monitor, Printer, Graphics Card, Scanner, dll
- Perangkat lunak (software) misalnya Arcview, HTML, Framework, Navegador web, dll
- Teknologi penyimpanan (storage technology) misalnya Solid State Drive (SSD), Cloud storage, NAS (Network-Attached Storage), dll
- Teknologi komunikasi (Communication Technology) misalnya Internet, VoIP (Voice over Internet Protocol), Email, dll
Tugas dan Fungsi Unit SISDA
- Menganalisa kebutuhan sistem
- Menentukan sistem yang akan dibuat
- Menginventarisasi Data Infrastruktur Balai Wilayah Sungai Sumatera VII
- Mengembangkan sistem informasi yang telah dibuat
- Melakukan inovasi terkait informasi teknologi
- Melaksanakan evaluasi terhadap pengembangan sistem yang telah dilaksanakan
Struktur Unit SISDA
Posisi | Nama |
---|---|
Penanggung Jawab | David Partonggo Oloan Marpaung, S.T., MPSDA |
Ketua | Supriyono, S.T., M.Eng. |
Koordinator Teknik | Chintia Oktriana, S.T. |
Data Administrator | Peki Samara Putra, SE. |
Web Administrator, Layout dan Editor | Mochamad Akhbar Bayu Adam, S.Kom. |
Geographic Information System | Erik Suwananda, ST., MT. |
Produk-produk Unit SISDA:
- Website BWS Sumatera VI
- Sistem Penyimpan Data Terpadu (SIPANTER)
- Buku Tamu Elektronik (BUTIK)
- Pelayanan Terpadu Aman dan Transparan (PADAMARAN)
Kantor Unit SISDA:
Unit Sistem Informasi Sumber Daya Air (SISDA) BWS Sumatera VI Jambi bertempatan di Kantor BWS Sumatera VI Lantai 3, Jalan Lintas Timur No. 01 Mendalo Darat, Jambi.
Kontak:
Telepon/WhatsApp:
0822-8110-5494
Email: sisda.bws6@gmail.com / sisda@bwssumvi.com