F.A.Q
Frequently Asked Questions
Berikut daftar pertanyaan yang paling sering diajukan kepada kami:
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Pelayanan publik yang diberikan oleh BWS Sumatera IV adalah PADAMARAN (Pelayanan Terpadu Amanah dan Transparan) yang terdiri dari 5 layanan, yaitu:
1. Layanan permohonan informasi
2. Layanan pengaduan
3. Layanan rekomendasi teknis (Rekomtek)
4. Layanan hidrologi dan kualitas air
5. Layanan posko bencana
Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakases oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.
Ya. Anda dapat membacanya disini
Ya. Anda dapat membacanya disini
Ya. Anda dapat membacanya disini
Ya. Anda dapat mengunduhnya disini