Indonesia SDA-net   

TKPSDA (Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air)

SISDA 29 Oktober 2023 927 kali

Latar Belakang TKPSDA WS Batanghari

Pemanfaatan sumber daya air untuk berbagai keperluan terus meningkat dari tahun ke tahun, yang diakibatkan karena pertumbuhan penduduk dan pengembangan aktivitasnya. Dilain pihak ketersedian sumber daya air semakin terbatas dan cenderung semakin langka, terutama akibat penurunan kualitas lingkungan, pencemaran, perubahan ekologi dan sebagainya. Mengingat sumber daya air menyangkut kepentingan banyak sektor, daerah pengalirannya menembus batas-batas administrasi pemerintahan dan merupakan kebutuhan pokok bagi kelangsungan kehidupan masyarakat maka perlu dibentuk wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air yang beranggotakan wakil dari pihak yang terkait dari unsur pemerintah maupun non-pemerintah.

Wilayah Sungai Batanghari merupakan salah satu Wilayah Sungai Lintas Provinsi yang berlokasi di Provinsi Sumatera Barat dan Jambi sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai. Pengelolaan sumber daya air sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan mencakup kepentingan lintas sektoral dan lintas wilayah yang memerlukan keterpaduan tindak untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat air dan sumber air dengan memperhatikan azas kelestarian, azas keseimbangan fungsi sosial, azas lingkungan hidup dan ekonomi, azas kemanfaatan umum, azas keterpaduan dan keserasian, azas kemandirian, serta azas transparansi dan akuntabilitas.

Koordinasi tersebut dilaksanakan oleh suatu wadah koordinasi yang disebut Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Lintas Provinsi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Wilayah Sungai.

Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Batanghari Periode I telah terbentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 581/KPTS/M/2010 tanggal 23 November 2010 tentang pembentukan TKPSDA Wilayah Sungai Batanghari, dan telah diperpanjang dengan SK Nomor 523/KPTS/M/2016 tanggal 21 Juli 2016 tentang Perpanjangan Sementara Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Batanghari. Ketua TKPSDA WS Batanghari dijabat oleh Kepala BAPPEDA provinsi Jambi secara bergantian dengan Kepala BAPPEDA provinsi Sumatera Barat dan Ketua Harian dijabat oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum provinsi Jambi secara bergantian dengan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air provinsi Sumatera Barat.

Tugas Pokok dan Fungsi TKPSDA WS Batanghari

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) pada tingkat Wilayah Sungai, maka tugas pokok dan fungsi TKPSDA WS Batanghari yaitu:

  • Pembahasan rancangan pola dan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai Batanghari guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air;
  • Pembahasan rancangan program dan rancangan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai Batanghari guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan program dan rencana kegiatan sumber daya air;
  • Pembahasan usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada wilayah sungai Batanghari guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan rencana alokasi air;
  • Pembahasan rencana pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada wilayah sungai Batanghari untuk mencapai keterpaduan pengelolaan sistem informasi;
  • Pembahasan rancangan pendayagunaan sumber daya manusia, keuangan, peralatan, dan kelembagaan untuk mengoptimalkan kinerja pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai Batanghari;
  • Pemberian pertimbangan kepada Menteri mengenai pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai Batanghari.

Tugas dan Fungsi TKPSDA WS Batanghari

  • Konsultasi dengan pihak terkait yang diperlukan guna keterpaduan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai Batanghari serta tercapainya kesepahaman antar sektor, antar wilayah, dan antar pemilik kepentingan;
  • Pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antar sektor, antar wilayah, serta antar pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai Batanghari, dan;
  • Kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai Batanghari.

Kantor Sekretariat TKPSDA WS Batanghari

TKPSDA WS Batanghari berkedudukan di Kota Jambi, Provinsi Jambi dengan kantor Sekretariat beralamat di Jalan Komplek Arsenal Nomor 07 Kotabaru, Kota Jambi yang saat ini telah pindah di Kantor BWS Sumatera VI, Jalan Lintas Timur No. 01 Mendalo Darat, Jambi.

Telp/fax: 0741-445115
Email: tkpsdawsbatanghari@gmail.com


HELPDESK
Admin BWSS 6: Halo, apabila Anda memiliki pertanyaan, silakan hubungi kami melalui chat WhatsApp ini. Terima kasih.
Chat