Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas
Melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, dan air baku serta pengelolaan drainase utama perkotaan.
Fungsi
- Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
- Penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
- Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan/penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
- Penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis/desain/pengembangan sumber daya air;
- Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta penetapan pemenang selaku Unit Layanan Pengadaan (ULP);
- Penyelenggaraan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
- Pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai;
- Pengelolaan drainase utama perkotaan;
- Pengelolaan sistem hidrologi;
- Pengelolaan sistem informasi sumber daya air;
- Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air pada wilayah sungai;
- Pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota;
- Penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air dan izin pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai;
- Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air;
- Fasilitasi kegiatan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada wilayah sungai;
- Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air;
- Pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara selaku Unit Akuntansi Wilayah;
- Pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai serta komunikasi publik;
- Penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balai; dan
- Menyelenggarakan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air.
Sumber : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Struktural
Satuan Kerja
TATALAKSANA
Dalam melaksanakan tugasnya, bagian Tatalaksana menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana;
- Pelaksanaan pengelolaan anggaran serta administrasi dan akuntansi keuangan;
- Pelaksanaan Penatausahaan, pengelolaan, administrasi, dan akuntansi barang milik negara;
- Pelaksanaan administrasi dan fasilitasi penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait;
- Penyusunan laporan berkala balai;
- Pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara sebagai unit akuntansi wilayah;
- Pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga balai.
PERENCANAAN DAN PROGRAM
Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Perencanaan dan Program menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan;
- Penyusunan rencana pengelolaan kawasan lindung sumber daya air pada WS;
- Penyusunan usulan program kegiatan dan anggaran;
- Penyiapan, penyusunan rencana, dan dokumen pengadaan barang dan jasa;
- Pelaksanaan penerapan sistem manajemen mutu dan bimbingan teknis dalam penyusunan program;
- Pengelolaan sistem informasi sumber daya air dan komunikasi publik.
PENATAGUNAAN SUMBER DAYA AIR (PSDA)
Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Penatagunaan Sumber Daya Air (PSDA) menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan Pola dan Rencana PSDA WS;
- Pelaksanaan evaluasi kelayakan serta evaluasi kinerja, manfaat, dan dampak kegiatan PSDA WS;
- Penyiapan rekomtek dalam pemberian ijin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan SDA pada wilayah sungai;
- Pengelolaan sistem Hidrologi dan peringatan dini;
- Fasilitasi kegiatan TKPSDA pada wilayah sungai;
- Pembinaan dan Pemberdayaan Kelembagaan masyarakat dalam penyelenggaraan PSDA.
- Pelaksanaan perencanaan teknis sarana dan prasarana sungai, pantai, danau, waduk, bendungan, dan tampungan air lainnya;
- Penyusunan rencana persiapan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana sungai, pantai, danau, waduk, embung, bendungan, dan tampungan air lainnya termasuk pemantauan dan evaluasinya;
- Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana sungai, pantai, danau, waduk, embung, bendungan, dan tampungan air lainnya termasuk pemantauan dan evaluasinya;
- Pelaksanaan penerapan sistem manajemen mutu dalam penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana sungai, pantai, danau, waduk, embung, bendungan, dan tampungan air lainnya termasuk pemantauan dan evaluasinya;
- Penyediaan bimbingan teknis dalam penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana sungai, pantai, danau, waduk, embung, bendungan, dan tampungan air lainnya yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota;
- Pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana sungai, pantai, danau, waduk, embung, bendungan, dan tampungan air lainnya.
- Pelaksanaan perencanaan teknis irigasi, rawa, tambak, air baku, dan air tanah;
- Penyusunan rencana persiapan OP sarana dan prasarana irigasi, rawa, tambak, air baku, dan air tanah;
- Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana irigasi, rawa, tambak, air baku, dan air tanah termasuk pemantauan dan evaluasinya;
- Pelaksanaan penerapan sistem manajemen mutu dalam penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana irigasi, rawa, tambak, air baku, dan air tanah;
- Penyediaan bimbingan teknis dalam penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana irigasi, rawa, tambak, air baku, dan air tanah yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota;
- Pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana irigasi, rawa, tambak, air baku, dan air tanah.
- Perencanaan, pengendalian, dan pengawasan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana sumber daya air;
- Pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai;
- Pemantauan dan pengevaluasian kelayakan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana SDA;
- Pelaksanaan penerapan sistem manajemen mutu dalam penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan;
- Penyediaan bimbingan teknis dalam penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan;
- Pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana;
- Pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan.