Indonesia SDA-net   

Tugas Pokok dan Fungsi

SISDA 28 Mei 2021 5744 kali

Tugas

Melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, dan air baku serta pengelolaan drainase utama perkotaan.

Fungsi

  • Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  • Penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  • Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan/penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
  • Penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis/desain/pengembangan sumber daya air;
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta penetapan pemenang selaku Unit Layanan Pengadaan (ULP);
  • Penyelenggaraan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
  • Pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai;
  • Pengelolaan drainase utama perkotaan;
  • Pengelolaan sistem hidrologi;
  • Pengelolaan sistem informasi sumber daya air;
  • Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota;
  • Penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air dan izin pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  • Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air;
  • Fasilitasi kegiatan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada wilayah sungai;
  • Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air;
  • Pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara selaku Unit Akuntansi Wilayah;
  • Pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai serta komunikasi publik;
  • Penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balai; dan
  • Menyelenggarakan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air.

Sumber : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

    Struktural

    Subbagian Umum dan Tata Usaha melakukan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana, pelaksanaan pembinaan pegawai, pelaksanaan fasilitasi kegiatan reformasi birokrasi di balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian laporan hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan, dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air, pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga, pelaksanaan komunikasi publik dan hukum, penatausahaan, pengelolaan, administrasi, dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, koordinasi kegiatan terkait penanganan bencana, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.

    Seksi KPI SDA melakukan penyusunan pola, program, dan rencana pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program dan kegiatan pengelolaan sumber daya air, analisis dampak lingkungan, penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja balai, koordinasi dan fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum pengelolaan sumber daya air, pengelolaan sistem hidrologi serta sistem informasi dan data sumber daya air, dan pelaksanaan koordinasi terkait pengadaan tanah.

    Seksi Pelaksanaan melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, penyusunan perencanaan teknik, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi, persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana jaringan sumber air di bidang sungai, pantai, drainase utama perkotaan, irigasi, rawa, dan tambak, air tanah dan air baku, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, serta konservasi tampungan air, air tanah dan air baku, sarana dan prasarana konservasi air tanah dan air baku, serta pelaksanaan penyusunan saran teknis untuk pengalihan alur sungai dan pemanfaatan bekas sungai.

    Seksi Operasi dan Pemeliharaan melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana, pengelolaan sistem peringatan dini, pelaksanaan penyusunan rencana alokasi air tahunan, pelaksanaan penyusunan kajian penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ dan garis sempadan jaringan irigasi, fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai, pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pemanfaatan sumber daya air serta, pelaksanaan penyusunan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air.

    Satuan Kerja

    Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Sumatera VI terdiri atas tiga unit kerja, yaitu Tatalaksana, Penatagunaan Sumber Daya Air (PSDA), dan Perencanaan dan Program. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, setiap unit kerja mempunyai tugas pokok dan fungsi masing-masing, antara lain:

    TATALAKSANA

    Dalam melaksanakan tugasnya, bagian Tatalaksana menyelenggarakan fungsi :

    • Pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana;
    • Pelaksanaan pengelolaan anggaran serta administrasi dan akuntansi keuangan;
    • Pelaksanaan Penatausahaan, pengelolaan, administrasi, dan akuntansi barang milik negara;
    • Pelaksanaan administrasi dan fasilitasi penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat;
    • Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait;
    • Penyusunan laporan berkala balai;
    • Pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara sebagai unit akuntansi wilayah;
    • Pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga balai.

    PERENCANAAN DAN PROGRAM

    Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Perencanaan dan Program menyelenggarakan fungsi :

    • Pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan;
    • Penyusunan rencana pengelolaan kawasan lindung sumber daya air pada WS;
    • Penyusunan usulan program kegiatan dan anggaran;
    • Penyiapan, penyusunan rencana, dan dokumen pengadaan barang dan jasa;
    • Pelaksanaan penerapan sistem manajemen mutu dan bimbingan teknis dalam penyusunan program;
    • Pengelolaan sistem informasi sumber daya air dan komunikasi publik.
    PENATAGUNAAN SUMBER DAYA AIR (PSDA)

    Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Penatagunaan Sumber Daya Air (PSDA) menyelenggarakan fungsi :

    • Penyusunan Pola dan Rencana PSDA WS;
    • Pelaksanaan evaluasi kelayakan serta evaluasi kinerja, manfaat, dan dampak kegiatan PSDA WS;
    • Penyiapan rekomtek dalam pemberian ijin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan SDA pada wilayah sungai;
    • Pengelolaan sistem Hidrologi dan peringatan dini;
    • Fasilitasi kegiatan TKPSDA pada wilayah sungai;
    • Pembinaan dan Pemberdayaan Kelembagaan masyarakat dalam penyelenggaraan PSDA.

    SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air memiliki tugas-tugas penting dalam pengelolaan sumber daya air. Tugas-tugas tersebut mencakup penyusunan rencana kegiatan, penyusunan perencanaan teknik, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik di berbagai bidang, seperti sungai, pantai, drainase utama perkotaan, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya. Selain itu, tugas tersebut melibatkan pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi, persiapan penyerahan operasi, dan pemeliharaan, serta pemberdayaan masyarakat di sektor jaringan sumber air. Selama melaksanakan tugas-tugas ini, SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV menjalankan fungsi-fungsi berikut:

    • Pelaksanaan perencanaan teknis sarana dan prasarana sungai, pantai, danau, waduk, bendungan, dan tampungan air lainnya;
    • Penyusunan rencana persiapan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana sungai, pantai, danau, waduk, embung, bendungan, dan tampungan air lainnya termasuk pemantauan dan evaluasinya;
    • Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana sungai, pantai, danau, waduk, embung, bendungan, dan tampungan air lainnya termasuk pemantauan dan evaluasinya;
    • Pelaksanaan penerapan sistem manajemen mutu dalam penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana sungai, pantai, danau, waduk, embung, bendungan, dan tampungan air lainnya termasuk pemantauan dan evaluasinya;
    • Penyediaan bimbingan teknis dalam penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana sungai, pantai, danau, waduk, embung, bendungan, dan tampungan air lainnya yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota;
    • Pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana sungai, pantai, danau, waduk, embung, bendungan, dan tampungan air lainnya.

    SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, penyusunan perencanaan teknik, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik bidang irigasi, rawa, dan tambak, air tanah, dan air baku, konservasi tampungan air, air tanah, dan air baku, serta sarana dan prasarana konservasi air tanah dan air baku, pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi, persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang pelaksanaan jaringan pemanfaatan air, serta pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana jaringan sumber air di bidang irigasi, rawa, dan tambak, air tanah, dan air baku, konservasi tampungan air, air tanah, dan air baku, serta sarana dan prasarana konservasi air tanah dan air baku. Dalam melaksanakan tugasnya, SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera IV menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

    • Pelaksanaan perencanaan teknis irigasi, rawa, tambak, air baku, dan air tanah;
    • Penyusunan rencana persiapan OP sarana dan prasarana irigasi, rawa, tambak, air baku, dan air tanah;
    • Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana irigasi, rawa, tambak, air baku, dan air tanah termasuk pemantauan dan evaluasinya;
    • Pelaksanaan penerapan sistem manajemen mutu dalam penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana irigasi, rawa, tambak, air baku, dan air tanah;
    • Penyediaan bimbingan teknis dalam penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana irigasi, rawa, tambak, air baku, dan air tanah yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota;
    • Pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana irigasi, rawa, tambak, air baku, dan air tanah.

    Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana, pengelolaan sistem peringatan dini, pelaksanaan penyusunan rencana alokasi air tahunan, pelaksanaan penyusunan kajian penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ dan garis sempadan jaringan irigasi, fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai, pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pemanfaatan sumber daya air serta, pelaksanaan penyusunan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air. Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Perencanaan dan Program menyelenggarakan fungsi :

    • Perencanaan, pengendalian, dan pengawasan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana sumber daya air;
    • Pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai;
    • Pemantauan dan pengevaluasian kelayakan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana SDA;
    • Pelaksanaan penerapan sistem manajemen mutu dalam penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan;
    • Penyediaan bimbingan teknis dalam penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan;
    • Pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana;
    • Pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan.


    HELPDESK
    Admin BWSS 6: Halo, apabila Anda memiliki pertanyaan, silakan hubungi kami melalui chat WhatsApp ini. Terima kasih.
    Chat