Fasilitasi Focus Group Discussion (FGD) Rekomendasi Teknis Pemanfaatan SDA Balai Wilayah Sungai Sumatera VI
Balai Wilayah Sungai Sumatera VI mengadakan acara Fasilitasi Focus Group Discussion (FGD) Rekomendasi Teknis Pengelolaan SDA pada tanggal 14 Maret 2018 di Rumah Kito Resort Hotel Jambi. Acara ini dihadiri oleh para pejabat pengawas, struktural, PPK, PPNS dan Tim Rekomtek BWS Sumatera VI, sementara dari instansi terkait hadir dari Dinas PUPR, DLH, Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kehutanan, BPDAS Batanghari, dan DPD Perpamsi Provinsi Jambi serta para pengguna dan/atau pengusaha SDA wilayah sungai Batanghari.
Acara yang menghadirkan narasumber dari Kasubdit Pemanfaatan Sumber Daya Air, Direktorat Bina Penatagunaan Sumber Daya Air, Ditjen SDA, Kementerian PUPR yaitu Ir. Saroni Soegiarto, ME ini dibuka langsung oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Nurfajri, ST, Sp.1. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air dan/ atau penggunaan Sumber Daya Air harus memperoleh izin dari negara, BWS Sumatera VI sebagai perwakilan dari negara yaitu Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR ikut turut serta dalam mewujudkan ketertiban dalam pengelolaan Sumber Daya Air untuk melindungi hak masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok dan kepentingan seluruh masyarakat untuk mendapatkan sumber daya air secara adil yang sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) dan UU Nomor 11 Tahun 1974 bahwa Air beserta sumber-sumbernya termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sebagai instansi yang memiliki tugas untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai, salah satu fungsi BBWS/BWS adalah menyiapkan rekomendasi teknis (Rekomtek) terkait pemberian izin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan dan pengusahaan sumber daya air di wilayah kerjanya masing-masing. Rekomendasi tersebut diperlukan sebagai bahan pertimbangan Menteri PUPR melalui Dirjen SDA untuk mengeluarkan izin yang diajukan oleh pihak pemohon baik pengguna maupun pengusaha SDA.
Terkait hal tersebut, selaku pengelola SDA pada wilayah sungai Batanghari, BWS Sumatera VI menyelenggarakan acara FGD Rekomtek Pengelolaan SDA ini Tujuannya adalah untuk memberi pedoman dan memperjelas prosedur pelayanan perizinan agar memudahkan semua stakeholder terkait baik dari pemerintah (BUMN dan BUMD) maupun pengusaha/pihak swasta dalam proses perizinan ini, serta meningkatkan pelayanan Tim Rekomtek BWS Sumatera VI dalam menyusun rekomtek sebagai dasar pemberian izin pengelolaan SDA yang merupakan kewenangan pusat.
Tata cara dan mekanisme perizinan SDA disampaikan oleh Narasumber. Dalam paparannya Bapak Ir. Saroni Soegiarto, ME menjelaskan beberapa peraturan yang menjadi dasar dan pedoman perizinan SDA yaitu Permen PUPR Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan SDA dan Penggunaan SDA, SE Dirjen SDA Nomor 12A/SE/D/2016 tentang Prosedur Penyusunan Rekomtek Perizinan Pengusahaan SDA dan Penggunaan SDA serta sosialisasi Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai.
Diharapkan setelah kegiatan ini pemohon dalam mengajukan permohonan rekomendasi teknis dapat memahami bagaimana alur proses, dasar hukum dan ketentuan-ketentuan pada pengurusan perizinan agar permohonan izin yang diajukan dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin, sehingga tidak ada lagi laporan dari para pengguna dan pengusaha SDA yang mengeluhkan sulit dan lamanya perizinan SDA dikeluarkan. Dengan acara ini juga para pengguna dan pengusaha SDA yang belum memiliki izin dapat segera mengajukan permohonan perizinan untuk memperoleh izin agar tercapai pengelolaan SDA yang adil dan berkelanjutan.