Fasilitasi Pertemuan Calon Anggota TKPSDA WS Batanghari
Balai Wilayah Sungai Sumatera VI mengadakan “Fasilitasi Pertemuan dan Penetapan dan Pemberian Penjelasan Calon Anggota TKPSDA Wilayah Sungai Batanghari Periode II Tahun 2018-2023 dan Pemberian Penjelasan Tentang Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air” pada 28-29 Juni 2018. Sebelumnya, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Batanghari Periode I telah terbentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 581/KPTS/M2010 tanggal 23 November 2010 tentang pembentukan TKPSDA Wilayah Sungai Batanghari, dan telah diperpanjang dengan SK Nomor 523/KPTS/M/2016 tanggal 21 Juli 2016, perpanjangan ini berlaku sampai terbentuknya peraturan terbaru tentang TKPSDA pasca gugurnya UU 7 tahun 2004 tentang SDA.
Acara dihadiri oleh Kepala Subdit Kelembagaan dan Kepala Subdit Perencanaan Wilayah Sungai Direktorat Bina Penatagunaan Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepala BAPPEDA Provinsi Jambi, Para Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI, Kepala Sekretariat TKPSDA WS Batanghari, Para Pejabat di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI, dan Para Calon Anggota TKPSDA WS Batanghari Periode II dari Unsur Non Pemerintah.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Sambutan dari
Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI. Setelah sambutan, acara dimulai
dengan pemaparan Konsepsi Pengelolaan Sumber Daya Air dan kaitannya
dengan tugas dan fungsi TKPSDA Wilayah Sungai (Permen PUPR Nomor
17/PRT/M/2017 tentang pedoman Pembentukan TKPSDA WS) oleh Kasubdit
Kelembagaan, Direktorat BPSDA. Dilanjutkan dengan pemaparan Pola Wilayah
Sungai dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air oleh Kasubdit
Perencanaan Wilayah Sungai, Direktorat BPSDA dan Pola Wilayah Sungai dan
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Batanghari oleh BWS
Sumatera VI.
Dalam sambutannya, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI, Nurfajri, ST, Sp.1, mengatakan “Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 17/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Wilayah Sungai, melalui Kegiatan pada hari ini, kami Balai Wilayah Sungai Sumatera VI selaku perpanjangan tangan langsung dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI yang diberikan mandat oleh Pemerintah sebagai Pengelola Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai Batanghari melaksanakan Fasilitasi Pertemuan dan Penetapan dan Pemberian Penjelasan Calon Anggota TKPSDA Wilayah Sungai Batanghari Periode II Tahun 2018-2023 dan Pemberian Penjelasan Tentang Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air”.
Serah terima Jabatan Ketua TKPSDA WS Batanghari Periode 2018-2023 dilakukan oleh Kepala BAPPEDA Provinsi Jambi, Ir.Husni Jamal,M.AgrSt dengan di Saksikan oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI, Nurfajri, ST, Sp.1.