Koordinasi Pegawai dan Peresmian Loket Pelayanan Terpadu
Jambi, 21 Agustus 2019 – Dalam rangka upaya mewujudkan pegawai yang professional sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7/PRT/M/2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Balai Wilayah Sungai Sumatera VI menyelenggarakan Kegiatan Koordinasi dan Konsolidasi Pegawai Pada hari ini (21/08).
Kegiatan Koordinasi dan Konsolidasi Pegawai Balai Wilayah Sungai Sumatera VI dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR, Muhammad Arsyadi, ME, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI, Nurfajri, ST, Sp.1, serta Jajarannya.
Berdasarkan salah satu ketentuan umum dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 7/PRT/M/2017 Pasal 6 yaitu dalam pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai dilarang memiliki, mengonsumsi, dan mengedarkan narkotika, serta obat-obatan terlarang. Maka dalam Kegiatan Koordinasi dan Konsolidasi Pegawai ini, seluruh Karyawan dan Karyawati wajib mengikuti tes urine yang bekerjasama dengan Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi.
Kegiatan Koordinasi dan Konsolidasi Pegawai dibuka oleh Laporan Ketua Pelaksana, Kasubbag TU BWS Sumatera VI, Teguh Widodo, S. Sos, M.Si. Dilanjutkan dengan Sambutan dari Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI dan Sekretaris Ditjen SDA Kemen PUPR.
Kegiatan ditutup dengan Peresmian Loket Pelayanan Terpadu dengan melakukan Penandatanganan Prasasti oleh Sekretaris Ditjen SDA Kemen PUPR, Muhammad Arsyadi, ME.