Kunjungan Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang
Jambi, 15 Januari 2019 – Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang melakukan kunjungan langsung ke Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Pada Selasa, 15 Januari 2019. Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi mengenai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK) pasal 70 ayat (1). Pasal tersebut mengamanatkan bahwa setiap Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
Pada Kunjungan tersebut dihadiri oleh Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang, Wagino, S.Ap., M.Si, Kasubbag TU Balai Wilayah Sungai Sumatera VI, Teguh Widodo, S.Sos, M.Si, Para Kepala Seksi, Kepala Satker, dan PPK Balai Wilayah Sungai Sumatera VI.
Dalam rangka menindaklanjuti UU Nomor 2 Tahun 2017 tetang Jasa Konstruksi (UUJK), maka kunjungan Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang bertujuan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Program Percepatan Sertifikasi untuk TKK yang belum bersertifikat, khususnya petugas Pelaksana/ Pengawas untuk Pegawai Honorer (Non ASN) di lingkungan Kementerian PUPR.