Pembangunan Budaya Integritasi dan Sosialisasi iProve
Jambi, 16 Oktober 2018 – Sehubungan dengan adanya Pelaksanaan sosialisasi/internalisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 26 Tahun 2017 tentang Panduan Pembangunan Budaya Integritas di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Balai Wilayah Sungai Sumatera VI turut menyebarluaskan nilai-nilai budaya integritasi PUPR.
Selain itu juga, mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil serta nilai-nilai dan budaya kerja Kementerian PUPR, maka kode etik dan perilaku pegawai merupakan manifestasi dari motto Kementerian PUPR yaitu Bekerja Keras, Bergerak Cepat, dan Bertindak Tepat serta sebagai panduan bagi seluruh Pegawai.
Kegiatan yang bertajuk ‘Pembangunan Budaya Integritas di Lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI’ berisi pemaparan sosialisasi mengenai nilai budaya iProve yang disampaikan oleh Aditya Hermawan, S.AP, MT dari Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR dan Motivasi mengenai Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai yang disampaikan oleh Slamat Riyanto sebagai motivator.
Acara dibuka oleh Kasubbag TU Balai Wilayah Sungai Sumatera VI, Teguh Widodo, S.Sos, M.Si dan dilanjutkan oleh sambutan dari Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI, Nurfajri, ST, Sp.1. Dalam sambutannya, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI berharap seluruh pegawai Kementerian PUPR khususnya Balai Wilayah Sungai Sumatera VI agar selalu berada dalam jalur yang semestinya dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk memberikan kontribusi nyata kepada Bangsa dan Negara.