Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tata Kelola Lalu Lintas Angkutan Sungai di Jembatan Batanghari

Jambi, 27 Agustus 2025 – Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI, Bapak Joni Rahalsyah Putra, beserta jajaran menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Provinsi Jambi. Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPRD Provinsi Jambi dan membahas isu strategis terkait lalu lintas kendaraan berat yang melintasi Jembatan Panjang serta pengelolaan sungai di wilayah Provinsi Jambi.
RDP ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain DPRD Provinsi Jambi, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Biro Hukum, Dinas Perhubungan, serta instansi teknis lainnya yang berperan dalam tata kelola infrastruktur dan transportasi di Provinsi Jambi.
Dalam pembahasan, disampaikan beberapa poin penting, di antaranya:
Penetapan Garis Sempadan Sungai sesuai PP No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air serta Permen PUPR No. 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Kewajiban Izin Teknis dari Ditjen SDA Kementerian PUPR untuk setiap pemanfaatan sungai bagi kepentingan komersial (seperti dermaga, terminal sungai, kegiatan bongkar muat).
Landasan Hukum sesuai UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan bahwa air adalah hak rakyat, dikuasai oleh negara, dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Kewenangan Balai Wilayah Sungai, khususnya BWS Sumatera VI, dalam aspek perencanaan, pengawasan, konservasi, dan pengelolaan sumber daya air pada wilayah Sungai Batanghari, yang merupakan sungai lintas provinsi.
Melalui forum ini, diharapkan terjalin sinergi antar lembaga untuk memperkuat perlindungan ekosistem dan kawasan bantaran sungai, serta mendukung pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan di Provinsi Jambi.