Rapat Koordinasi Dalam Rangka Mendukung Upaya Pengendalian Banjir Di Wilayah Kota Jambi

Jambi, 11 Juni 2025 – Dalam rangka mendukung upaya pengendalian banjir di wilayah Kota Jambi, khususnya pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Asam, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk kegiatan Pembangunan dan Revitalisasi Drainase Utama Kota Jambi yang didanai melalui skema kerja sama Indonesia–JICA (Japan International Cooperation Agency). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Balai Wilayah Sungai Sumatera VI pada hari Selasa, 10 Juni 2025.
Kegiatan ini merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 192/KEP.GUB/SETDA.PEM.OTDA-1.1/2025 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk pembangunan dimaksud periode 2024–2027. SK ini menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan strategis yang bertujuan meningkatkan kapasitas drainase dan mengurangi risiko banjir di kawasan perkotaan.
Rapat koordinasi ini menjadi forum penting dalam menyamakan persepsi serta menyusun langkah strategis lintas instansi guna menjamin kelancaran proses pengadaan tanah—sebuah tahapan krusial dalam pelaksanaan proyek ini.
Rapat dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait, antara lain:
-
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi
-
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Jambi
-
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi
-
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Jambi
-
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi
-
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jambi
-
Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi
-
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Jambi
Dengan keterlibatan aktif para pihak, diharapkan sinergi antarlembaga dapat berjalan optimal sehingga proses pengadaan tanah dan pembangunan drainase utama dapat terlaksana tepat waktu, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Jambi.