Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Pengelolaan Sumber Daya Air dalam Penanganan Banjir Provinsi Jambi
Jambi,16 Juni 2022 – Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI, Bapak Gatut Bayuadji, SSi. MT. hadir sebagai Narasumber dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Pengeloaan Sumber Daya Air dalam Penanganan Banjir Provinsi Jambi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi pada Bidang Sumber Daya Air. Pada kesempatan ini, beliau menyampaikan paparan terkait Rencana Penanganan dan Pengendalian Banjir, serta Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Wilayah Sungai (WS) Batanghari Provinsi Jambi.
Bapak Gatut Bayuadji, SSi MT memfokuskan materi paparan pada 3 (tiga) Aspek Pengelolaan Sumber Daya Air, antara lain: 1. Satuan Pengelolaan SDA terkait pembagian Wilayah Sungai; 2. Dokumen PSDA (JAK-STRA, Pola & RPSDA Wilayah Sungai); 3. Kelembagaan (Wadah Koordinasi yaitu Dewan SDA & TKPSDA dan Pengelola SDA yaitu unsur Pemerintah dan Non-Pemerintah).
Peserta yang hadir pada Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Pengelolaan SDA dalam Penanganan Banjir Provinsi Jambi terdiri dari 4 Balai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 10 Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jambi, Ketua Komisi III DPRD Provinsi dan Kota Jambi, seluruh Kepala Dinas BAPPEDA, seluruh Kepala Dinas PUPR Kabupaten/Kota, seluruh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta seluruh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang ada di Provinsi Jambi.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu memperluas tangkapan air dan meningkatkan kapasitas sungai. Masyarakat juga diharapkan tetap terus menjaga infrastruktur SDA dan membuang sampah pada tempatnya. Harapannya, melalui kegiatan rapat ini dapat memunculkan rencana aksi dan strategi pengelolaan banjir di Provinsi Jambi. Selain itu, rapat ini juga diharapkan mampu merumuskan point penting terkait penanganan banjir di Provinsi Jambi, khususnya di Kota Jambi.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi sebagai salah satu Narasumber dalam rapat ini memberikan pemaparan mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana oleh BPBD yaitu Fungsi Koordinasi (antara BPBD dengan instansi lainnya), Fungsi Komando (ketika keadaan darurat, Gubernur menjuk Komandan tanggap bencana atas usulan BPBD) dan Fungsi Pengendalian (mengendalikan teknologi yang berpotensi menjadi sumber bencana). Beliau menambahkan bahwa sistemnya, ketika belum terjadi bencana, masing-masing instansi seperti Pemerintahan Daerah, Dinas PUPR dan Balai Sungai berjalan sendiri atau bisa dikatakan sektoral, namun ketika saat terjadi bencana harus ada komando, sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dilanjutkan dengan Diskusi dan Usulan Nota Kesepakatan Pengelolaan SDA WS Batanghari dan WS Pengabuan Lagan.
Dokumentasi foto lebih banyak bisa dilihat disini