Sebanyak 16 (enam belas) pihak melakukan penandatanganan kerja sama atau Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemprov Papua dengan sejumlah pihak terkait pemulihan Cagar Alam Pegunungan Cycloop, Danau Sentani, DAS Sentani Tami pada Senin kemarin (1/4).

Nota Kesepakatan yang direncanakan berlaku selama lima tahun ini ditandatangani di hadapan Presiden RI di Ruang VIP Bandar Udara Sentani, Jayapura (1/4).

Nota Kesepakatan (MoU) ini merupakan panduan yang digunakan untuk melaksanakan beberapa hal berikut, yaitu a) Koordinasi, sinkronisasi program dan pelaksanaan pemulihan kawasan cagar alam Pegunungan Cycloop, Danau Sentani, Daerah Aliran Sungai Sentani Tami; b) Perencanaan detail tata ruang dan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang kawasan cagar alam; dan c) Sinkronisasi mitigasi bencana dan literasi kebencanaan untuk masyarakat melalui edukasi, sosialisasi dan simulasi bencana.

Acara penandatanganan ini juga dihadiri Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo, dan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sebelum penandatanganan, Gubernur Papua Lukas Enembe memaparkan jumlah kerusakan dan kerugian yang dialami akibat peristiwa banjir bandang di Sentani pada 16 Maret lalu. Kepada Presiden Joko Widodo, Lukas mengungkapkan kerugian akibat peristiwa tersebut mencapai Rp 506 miliar.

"Di Danau Sentani hampir sebagian besar rumahnya tergenang hampir 2 meter," kata Lukas di lokasi, Senin (1/4).

Sementara itu, di Kabupaten Jayapura, sebanyak 105 jiwa meninggal dunia dan jumlah pengungsi mencapai 7.617 jiwa.

"Sedangkan luka ringan 768 jiwa, luka berat 153 jiwa, sementara pada saat kejadian sebanyak 33 ribu KK kehilangan rumah. Jalan rusak (sepanjang) 21,9 kilometer, jembatan 7 unit rusak, pasar 1 unit rusak, sekolah 21 unit rusak, tempat ibadah 5 unit rusak, rumah 291 unit rusak seluruhnya, rusak sedang 209 unit, rusak ringan 1.288, rumah yang terendam 1.639 unit di Danau Sentani. Inilah kerusakan yang terjadi," jelasnya.

Setelah paparan, para pejabat terkait langsung menandatangi dokumen kerja sama dengan disaksikan oleh Presiden RI.

Ke-enam belas pihak yang menandatangani Nota Kesepakatan tersebut, adalah sebagai berikut:

(1) Badan Nasional Penanggulangan Bencana, (2) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, (3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, (4) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, (5) Kementerian Perencanaan Pembanghnan Nasional/Bappenas, (6) Pemerintah Provinsi Papua, (7) Pemerintah Kabupaten Jayapura, (8) Pemerintah Kota Jayapura, (9) Pemerintah Kabupaten Keerom, (10) Universitas Cendrawasih, (11) PT Freeport Indonesia, (12) Dewan Adat Suku Sentani, (13) Lembaga Musyawarah Adat Port Numbay, (14) Dewan Persekutuan Gereja-Gereja Papua, (15) BP AM Sinode GKI di Tanah Papua, (16) BP AM Sinode GIDI di Tanah Papua. (dnd/kty)

 

  • Kompu SDA

Share this Post