Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum terus berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan tindak pidana dan penegakan hukum terhadap bidang sumber daya air dengan Pelantikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) angkatan 2024. 

Pelantikan, pengambilan sumpah serta pernyataan janji telah dilakukan terhadap 59 orang PPNS Ditjen SDA yang disaksikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo dan Sekretaris Ditjen SDA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Dedy Natrifahrizal bertempat di Ruang Selasar, Kementerian Hukum RI pada hari Senin (1/12).

PPNS merupakan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang memiliki peran sangat strategis. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PPNS ditunjuk sebagai penyidik dan memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Dengan tambahan 59 PPNS yang baru dilantik, saat ini jumlah total PPNS bidang sumber daya air di bawah Ditjen SDA telah mencapai 158 orang. Seluruh PPNS ini tersebar dari Kantor Pusat Kementerian PU hingga berbagai unit kerja teknis Ditjen SDA, yaitu Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Balai Wilayah Sungai (BWS) di seluruh Indonesia, guna memastikan jangkauan pengawasan bidang sumber daya air yang merata.

Dalam sambutannya, Widodo menekankan bahwa pelantikan PPNS ini memiliki makna yang jauh lebih dalam dari sekadar seremoni semata. Para PPNS yang dilantik telah melalui proses seleksi dan pendidikan di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Megamendung, dan merupakan PNS terpilih yang diberi mandat menegakkan hukum di bidang masing-masing.

"Pelantikan ini bukan sekadar statement melainkan komitmen kita bersama bahwa setiap wewenang yang digunakan harus dilaksanakan dengan profesional, akuntabel, dan juga humanis,” ujar Widodo.

Senada dengan hal tersebut, Dedy Natrifahrizal menyampaikan harapan besar kepada para PPNS yang baru. "PPNS Ditjen SDA diharapkan menjadi garda terdepan dalam melaksanakan tugas pengawasan, pemantauan, dan penindakan hukum pidana bidang sumber daya air," kata Dedy.

Lebih lanjut, Dedy Natrifahrizal menggarisbawahi pentingnya sinergi dalam penegakan hukum. Para PPNS diharapkan dapat bekerja secara terkoordinasi melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Mabes Polri dan/atau Polda-Polda setempat. Koordinasi lintas sektor ini diperlukan untuk memastikan seluruh proses penyidikan dapat berjalan secara efektif, sesuai prosedur hukum, dan mencapai hasil yang optimal dalam rangka menjaga kelestarian dan fungsi sumber daya air bagi kepentingan masyarakat dan negara. 

  • Kompu SDA

Bagikan Postingan Ini