Upaya penindakan korupsi di era reformasi ini telah berjalan secara intensif, meskipun upaya pencegahan masih belum memberikan hasil yang optimal. Berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Kedua upaya ini dilaksanakan secara serentak dan sinergis, agar menimbulkan efek jera (deterrence effect) bagi para pelaku tindak pidana korupsi serta menghasilkan dampak jangka panjang berupa pengamanan aset negara dari tindak pidana korupsi.

 

Semangat tersebut tidak hanya sebatas lips service Pemerintah namun benar-benar telah diwujudnyatakan menjadi instruksi Presiden yang tertuang dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi sampai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK). Secara umum Inpres tersebut menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melakukan perbaikan sistem pemerintahan (birokrasi) melalui pelaksanaan kewajiban-kewajiban dan norma-norma yang memang sudah ada dasar hukumnya, sehingga memperkecil peluang terjadinya tindak pidana korupsi, diantaranya dengan membangun Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah yang Bebas dari Korupsi (WBK). Pembangunan WBK merupakan tahapan yang harus dilalui untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

 

Di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), berbagai upaya juga terus dilakukan untuk menuju WBK dan WBBM, diantaranya melalui percepatan perubahan mindset dan culturset dengan metode yang efektif dan efisien serta pelaksanaan yang tegas dan konsisten. Upaya tersebut terus disosialisasikan oleh Biro Kepegawaian Kementerian PUPR kepada seluruh unit organisasinya di Indonesia. Tidak sampai disitu, kompetisi antar unit organisasi menuju WBK dan WBBM pun digelar. Pemenangnya akan menjadi unit organisasi percontohan di lingkungan Kementerian PUPR yang nantiya akan mewakili Kementerian PUPR di tingkat nasional.

 

Mendukung program tersebut, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) pun aktif ambil bagian. Setelah dilakukan seleksi administrasi oleh Biro Kepegawaian, Ditjen SDA layak mengirimkan dua unit organisasinya yang masuk pada tahap penilaian selanjutnya untuk memperebutkan gelar “Unit Organisasi Percontohan”, yaitu Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana.

 

Terpilihnya BWS Sumatera V yang mewakili Ditjen SDA semakin menyemangati Kepala BWS Sumatera V Maryadi Utama untuk meningkatkan berbagai upaya dalam membangun Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM. Hal tersebut ia ungkapkan saat menyampaikan sambutan pada acara Sosialisasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di kantor BWS Sumatera V Padang pada 26 September 2017. Dalam acara tersebut, turut hadir Anita Firmanti selaku Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Sekretaris Direktorat Jenderal SDA Lolly Martina Martief, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian PUPR Asep Arofah Permana dan seluruh pegawai di lingkungan BWS Sumatera V.

 

Dalam arahannya, Anita Firmanti menyampaikan bahwa segenap pegawai BWS Sumatera V harus semakin giat kerja bersama untuk menjalankan seluruh kegiatan berdasarkan prosedur hukum yang ada. “Kerapihan setiap pekerjaan yang sesuai dengan SOP akan jadi poin penting ketika nanti dilakukan penilaian lanjutan oleh tim juri yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), KPK dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI),” jelas Anita. Anita berharap dengan adanya kompetisi ini, Kementerian PUPR bisa terus berbenah dan berinovasi menuju Lembaga Pemerintah yang Bebas dari Korupsi dan menjadi Birokrasi yang Bersih dan Melayani. (dro/dnd KompuSDA)

 

  • kompusda

Share this Post