"DAK merupakan Dana Alokasi Khusus yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan masyarakat dan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional. Arah kebijakan DAK bidang Infrastruktur Irigasi pada tahun 2016 membuat paradigma baru, terbagi dalam 3 jenis yaitu DAK regular untuk provinsi dan kabupaten/kota; DAK affirmasi untuk kabupaten/kota daerah tertinggal, perbatasan, terluar, wilayah Indonesia dan DAK infrastruktur publik daerah untuk kabupaten/kota," jelas Kasubdit Fasilitasi Daerah Direktorat Bina OP Direktorat Jenderal SDA mewakili Direktur Jenderal SDA, dalam Acara Pra Konsultasi Program Penggunaan DAK Bidang Irigasi Wilayah Barat TA 2017, 21 November 2016, di Batam, Kepulauan Riau. Acara Konsultasi Program DAK ini dihadiri oleh BWS Sumatera IV dan Dinas PU dan Dinas PSDA di provinsi Wilayah Barat di antaranya Sumatera Utara, Jambi.
Lanjut Marsono, berdasarkan inventarisasi kondisi jaringan irigasi pada tahun 2014, dari 7,145 juta ha luas areal irigasi permukaan di seluruh Indonesia adalah a. 77,23% daerah irigasi kewenangan pemerintah pusat dalam kondisi baik (naik 23,23% dari tahun 2010), 4% dalam kondisi rusak ringan, 13,87% dalam kondisi rusak sedang, dan 4,9% dalam kondisi rusak berat; b. daerah irigasi kewenangan provinsi 46,59% dalam kondisi baik (naik 7,59% dari tahun 2010), 16,45% dalam kondisi rusak sedang dan 20,44% dalam kondisi rusak berat; 3. daerah irigasi kewenangan pemerintah kabupaten/kota hanya 40,95% dalam kondisi baik (turun 7,04% dari tahun 2010), sedangkan sisanya 18,87% dalam kondisi rusak sedang dan 21,80% dalam kondisi rusak berat. "Kondisi tersebut juga diperparah oleh alih fungsi lahan dan penyediaan air yang belum sesuai dengan waktu, ruang, jumlah dan mutu. Untuk itu pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota harus mulai membangun tampungan air seperti waduk, embung dan situ dan untuk daerah irigasi yang mengalami kerusakan harus dilakukan upaya pemeliharaan secara rutin dan berkala. Selain itu tahun 2015-2019 Direktorat Jenderal SDA Kementerian PUPR melakukan pembangunan/peningkatan jaringan irigasi," kata Marsono.
Hal tersebut akan dapat berjalan dengan baik apabila ada dukungan dari semua pihak terkait termasuk pendanaannya. Marsono berharap agar DAK Infrastruktur bidang irigasi dapat meningkat guna mempercepat capaian program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi.
Untuk DAK bidang Infrastruktur irigasi tahun 2017 membuat paradigma baru yaitu DAK Penugasan dimana arah kebijakan adalah mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dalam rangka pencapaian sasaran prioritas nasional dengan menù yang terbatas dan subjek yang ditentukan meliputi Air Minum, Sanitasi, Jalan, Pasar. Pendidikan, Kesehatan dan Irigasi.
Acara Pra Konsultasi Program DAK Bidang Irigasi ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan sinergi penyelenggaraan kegiatan DAK bidang Infrastruktur irigasi antara pemerintah pusat,provinsi dan kabupaten/kota dalam kemitraan pengelolaan SDA untuk mendukung program kedaulatan pangan nasional dengan mewujudkan penyediaan surplus beras di tahun mendatang. (tin kompuSDA)
- kompusda