Tangerang (27/07) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) menghadiri Sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Tangerang dengan alasan penemuan bukti baru (novum) atas Gugatan yang dilayangkan oleh PT.Cihuni Mas (sebagai Penggugat) pada tahun 2018 dengan inti tuntutan dalam gugatan antara lain, pertama menyatakan bahwa PT.Cihuni Mas sebagai Pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Desa Cihuni Kecamatan Pagedangan Legok Kabupaten Tangerang dikenal dengan Situ Cihuni seluas 32,34 HA. Kedua, menyatakan Lahan Situ Cihuni seluas 32, 34 HA bukan merupakan tanah milik/ atau menjadi kewenangan Tergugat (Ditjen SDA). Ketiga, meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk melanjutkan proses permohonan peningkatan status hak atas tanah Situ Cihuni yang diajukan oleh PT.Cihuni Mas. Dalam perkara sidang Peninjauan Kembali ini, Kementerian PUPR khususnya Ditjen SDA dibantu oleh tim kuasa hukum Jaksa Pengacara Negara Jamdatun Kejaksaan Agung RI yang terdiri Yesti Mariani Gultom, SH, MH; Evi Silvia, SH; Kania Syafiza, SH; Adhitya Nugraha, SH.

Pada upaya hukum Peninjauan Kembali tersebut, Ditjen SDA menyerahkan sejumlah 21 dokumen Novum yang terdiri dari 1 Dokumen Peta Tangerang Tahun 1942 yang menerangkan bahwa Situ Cihuni bukan Situ buatan bekas galian pasir sekitar tahun 1990 sebagaimana didalilkan dalam gugatan; 7 peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Situ sebagai Kawasan Lindung; 1 Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang kewenangan pengelolaan situ/danau; 5 dokumen terkait perizinan dan pengelolaan Situ Cihuni yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa  Barat; 7 dokumen terkait pengelolaan Situ Cihuni yang dilakukan oleh BBWS Ciliwung Cisadane periode 2006-2018. 21 dokumen Novum tersebut ditemukan oleh Aron Nugraha (ASN Setda Pemkab Tangerang); Suharti, S.Hum (ASN ANRI); Drs. Febriadi, M.Si (ASN Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Pemprov Jabar); Jaelani (Petugas ARSIP BBWS Ciliwung Cisadane, Ditjen SDA) dan Krisna Pramudita, SH, MH (ASN Biro Hukum Setjen Kementerian PUPR).

Akhir dalam sidang ini adalah menunggu putusan sidang peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung.

(KompuSDA – hana)

  • kompusda

Share this Post