Dalam organisasi, perlu dilakukan penyesuaian dan pengembangan secara berkala agar kinerja dari organisasi tersebut dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Begitu pula dengan struktur organisasi pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA).
Dari sisi organisasi perlu dilakukan pengembangan, juga ada perubahan tanggung jawab dan kewenangan wilayah sungai, dan perubahan wilayah kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, maka perlu dilakukan Pengalihan Status Penggunaan BMN pada Satuan Kerja tersebut.
Untuk itu, Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Setditjen SDA) melalui Bagian Barang Milik Negara (BMN) menyelenggarakan acara Pengalihan Status Penggunaan BMN pada Satker Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara. Acara yang digelar di Balikpapan pada 17 Juni 2021 tersebut dihadiri oleh masing-masing Kepala Balai dan jajaran pejabat terkait.
Kepala Bagian Barang Milik Negara Setditjen SDA Mas’udy Arie Indarto dalam acara tersebut menyampaikan bahwa organisasi berubah dan semakin berkembang maka wilayah kerja juga ikut berubah. “Untuk hal ini, aset juga ikut berubah karena antara kewenangan dan kepemilikan harus berjalan beriringan (inline). Dari sisi ini, aturan terkait perubahan organisasi juga harus diikuti dengan perubahan terkait penatausahaan Barang Milik Negara, karena Barang Milik Negara dicatat sesuai dengan tugas dan fungsinya. Jadi kalau tugas dan fungsinya ada pengembangan, maka asetnya juga harus mengikuti,” tutur Arie.
Tujuan dari acara tersebut adalah untuk mengalihkan tanggung jawab pengelolaan dan pemeliharaan aset dari satuan kerja lama ke satuan kerja baru sesuai kuasa pengguna anggaran yang tercatat. Adapun aset yang dialihkan diantaranya, aset teknis berupa jaringan irigasi, juga aset pendukung kegiatan operasional seperti laptop dan kendaraan dinas. Pengalihan status penggunaan BMN tersebut diikuti dengan pengalihan pencatatan aset dalam SIMAK BMN, untuk dilaporkan dalam Laporan Keuangan Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Semester I TA 2021. Sementara terkait pengelolaan BMN, terutama pemeliharaan dan pengamanan beralih menjadi tanggung jawab Pihak Penerima Aset, termasuk penyelesaian temuan Pemeriksaan BPK RI pada periode sebelumnya, terutama yang terkait dengan Sistem Pengendalian Intern. (kompusda sandro)
- kompusda