Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) melalui Bagian Hukum dan Komunikasi Publik menyelenggarakan Konsinyasi Aspek Hukum Penyusunan Perjanjian/Kontrak dan Pembekalan Pejabat Perbendaharaan yang bertempat di Sutan Raja Hotel & Convention, Palu, Sulawesi Tengah pada Rabu, 10 Agustus 2016. Acara yang dikemas selama 3 hari mulai dari 10-12 Agustus 2016 ini dihadiri oleh Kepala Satker dan PPK Pusat dan BBWS/BWS di lingkungan Ditjen SDA.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para Kepala Satker dan PPK terhadap tata cara penyusunan perjanjian/kontrak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; permasalahan hukum yang mungkin timbul dari akibat perjanjian/kontrak dan keterbukaan informasi publik; pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; peran serta Kasatker dan PPK dalam penyusunan laporan keuangan; pengamanan aset dalam rangka meminimalisir temuan pemeriksaan; dan persiapan menghadapi pemeriksaan oleh auditor. Putranta Setyanugraha selaku Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik yang dalam sambutannya mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mengatakan bahwa tugas utama dari Kuasa Pengguna Anggaran/Barang setiap tahunnya terbagi menjadi tiga tugas yaitu merencanakan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan.

 

Dalam hal perencanaan tugas, para Kepala Satker dan PPK harus memahami penggunaan akun-akun yang ada sesuai dengan standar BAS (Bagan Akun Standar) yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor KEP-311/PB/2014 dan sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM) tahun anggaran yang berlaku. Sedangkan dalam hal pelaksanaan tugas, para Kepala Satker dibantu oleh para PPK baik untuk kegiatan kontraktual maupun swakelola yang dilaksanakan harus lengkap administrasi dan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku diantaranya PMK Nomor 190/PMK.05/2012 dan PMK Nomor 113/PMK.05/2013.

 

Putranta melanjutkan, perjanjian/kontrak konstruksi dan jasa konsultansi memegang peranan penting dalam pelaksanaan tugas pembangunan bidang sumber daya air, agar dapat menghasilkan sarana dan prasarana atau infrastruktur bidang sumber daya air yang handal sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan para pengguna sumber daya air. Untuk meminimalisir permasalahan hukum dalam pelaksanaan perjanjian/kontrak konstruksi dan jasa konsultansi tersebut, maka para pelaksana kegiatan perjanjian/kontrak konstruksi dan jasa konsultansi wajib memahami hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian. Sebagai hasil akhir dari pelaksanaan perjanjian/kontrak adalah bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran setiap Satker yang transparan, akuntabilitas, dan informatif. Laporan Keuangan merupakan tanggungjawab dari Kepala Satker/ Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.

 

Melalui penyelenggaraan acara ini, diharapkan para peserta akan semakin paham dengan aspek hukum penyusunan perjanjian/kontrak dan pembekalan pejabat perbendaharaan sehingga membawa manfaat dalam pelaksanaan tugas pengelolaan sumber daya air pada unit kerja masing-masing yang akan membawa Kementerian PUPR mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) pada tahun 2016 ini. (dro/kety kompuSDA)





  • Superman

Share this Post