Dalam rangka pelaksanaan Tahun Anggaran, masing-masing Kementerian dan Lembaga biasanya memerlukan revisi anggaran. Peraturan mengenai revisi anggaran ini diterbitkan setiap tahun karena merujuk kepada Undang-Undang APBN yang ditetapkan tiap tahun. Di tahun ini, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2018.

 

Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) melalui Direktorat Pengembangan Jaringan Sumber Daya Air (PJSDA) menyelenggarakan acara Penyusunan RKA-KL Tahun Anggaran 2019 Berbasis Aplikasi eProgramming pada 7-9 Mei 2018 di Bali. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman revisi anggaran kepada seluruh pelaksana kegiatan yang berasal dari satker-satker di lingkungan Ditjen SDA, Kementerian PUPR.

 

Hal ini juga sejalan dengan instruksi Menteri Keuangan agar dapat mengurangi jumlah revisi, maka sejak beberapa tahun ini Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mengembangkan aplikasi eProgramming yang bertujuan untuk memperkuat perencanaan dan pemograman yang diharapkan mampu mengurangi jumlah revisi pada saat pelaksanaan anggaran. Aplikasi eProgramming ini diharapkan mampu membuat perencanaan dan pemograman menjadi lebih terarah untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan dalam Renstra.

 

Direktur PJSDA Trisasongko Widianto yang hadir membuka acara tersebut menyampaikan, ada beberapa tujuan pokok pada kegiatan ini diantaranya untuk mengendalikan program kegiatan dan dalam upaya penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur, legitimate, dan memperjelas prosedur pelaksanaan revisi anggaran tahun 2018 di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya air serta memudahkan penyusunan revisi anggaran TA 2018 dalam pelaksanaannya.

 

Ia menambahkan bahwa sering ditemui masalah bersama dalam setiap proses revisi anggaran, antara lain tidak terkendalinya program kegiatan revisi anggaran serta kurangnya pemahaman tentang prosedur/mekanisme revisi anggaran yang efisien dan efektif. Kedua hal tersebut seringkali menyebabkan berlarutnya proses penyelesaian revisi anggaran sehingga masih perlu ditingkatkan kecermatan, ketelitian dan pemahaman tentang cara revisi anggaran. Diharapkan melalui kegiatan ini, dapat memberikan manfaat bagi semua pelaksana dalam rangka mendukung kelancaran tugas kedepan khususnya dalam proses penyusunan revisi anggaran. (dro KompuSDA)

 

  • kompusda

Share this Post