Semburan Lumpur Sidoarjo yang sudah berlangsung sejak tahun 2006 diperkirakan akan masih berlangsung lama dan kemungkinan untuk menutup lubang pusat semburan tingkat keberhasilannya sangat kecil. Semburan lumpur yang berlokasi di area pengeboran Lapindo Brantas Inc yang berada di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur terus mengeluarkan lumpur yang harus terus dipantau dan diatasi dampaknya.

 

Upaya untuk menghentikan semburan lumpur tersebut telah dilakukan, namun lumpur yang keluar dari perut bumi Sidoarjo ini terus menyembur dan memperluas area timbunan lumpur di sekitarnya. Dengan semakin banyaknya lumpur dan luasnya area terdampak, Pemerintah telah membentuk badan khusus yang menangani permasalahan tersebut sejak tahun 2007, yaitu Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Tugas dari BPLS antara lain, melaksanakan upaya penanggulangan semburan lumpur, luapan lumpur, masalah sosial dan infrastruktur dengan melihat resiko lingkungan yang paling terkecil.

 

Namun seiring dengan perjalanan waktu dan dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, ditetapkanlah Perpres No.21 tahun 2017 tentang pembubaran BPLS pada tanggal 2 Maret 2017. Kemudian untuk selanjutnya, tugas dan fungsi BPLS dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) dengan nama Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS).

 

Penanganan bencana semburan lumpur sidoarjo hingga saat ini terus dilaksanakan pemerintah yang bekerjasama dengan pihak-pihak terkait. Upaya penanganan yang dilanjutkan dengan upaya pengendalian, juga dilakukan pula penataan, guna mempercantik menuju pemanfaatan kawasan dengan memperhatikan lingkungan sekitar. Saat ini, lokasi semburan lumpur sidoarjo tersebut dikelola menjadi tujuan geowisata, yang beberapa sisi areanya bisa dikunjungi oleh masyarakat umum.

 

Ditjen SDA melalui PPLS yang melakukan kegiatan operasi pemeliharaan tanggul dan waduk/bendungan akibat luapan lumpur tersebut berupaya untuk menjaga keamanan tanggul dan waduk secara serasi dan seimbang melalui perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pemberdayaan serta pengendalian sehingga tidak membahayakan lingkungan lokal, regional, dan nasional. (dro/ket KompuSDA)

 

  • kompusda

Share this Post