Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Evaluasi Tengah Tahun 2016 pada Rabu, 20 Juli 2016 yang bertempat di Ruang Serba Guna Lt.8 Gedung SDA Jakarta. Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk melihat sejauh mana program dan progres yang telah dicapai pada pertengahan tahun 2016, dan sebagai persiapan terhadap berbagai program yang akan dilaksanakan di tahun depan.

 

Acara yang dibuka oleh Sekretaris Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Widiarto ini turut dihadiri oleh para Kepala BBWS/BWS dan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. “Saat ini, Kementerian Keuangan dan Bappenas tengah menggalakkan program Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai salah satu alternatif pendanaan dan pinjaman luar negeri. Apabila Direktorat Jenderal Sumber Daya Air memiliki postur dan sumber pendanaan yang banyak maka akan lebih aman untuk mendukung pelaksanaan infrastruktur di bidang Sumber Daya Air,” ujar Widiarto dalam sambutannya.

 

SBSN merupakan salah satu sumber anggaran di samping Rupiah Murni dan Pinjaman Luar Negeri. Widiarto menambahkan bahwa dengan semakin besarnya sumber pendanaan, maka standarisasi usulan program juga harus ditingkatkan agar infrastruktur yang dihasilkan juga berkualitas. Melalui rapat koordinasi ini, Widiarto berpesan agar kesiapan kelengkapan untuk usulan program Tahun 2017 segera diselesaikan pada bulan Juli, sedangkan untuk usulan program Tahun 2018 kesiapan kelengkapan harus selesai pada bulan Oktober 2016.

 

Dalam rapat koordinasi ini, Direktur Jenderal Sumber Daya Air turut menyampaikan beberapa arahan kepada para pejabat dan Kepala BBWS/BWS. “Setiap Badan Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam pasal 7 ayat 3 wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah,” tutur Mudjiadi.

 

Pemberian informasi dalam rangka pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik agar berpedoman pada Kepmen PU No.674/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Struktur Organisasi dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalam rangka menjawab permohonan informasi publik, PPID Daerah (BBWS/BWS) memiliki kewenangan untuk menjawab langsung atas permohonan informasi. Apabila pemohon keberatan atas jawaban yang disampaikan oleh PPID Daerah (BBWS/BWS), maka pemohon informasi dapat menyampaikan surat keberatan ke Sekretariat PPID (Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR) melalui pelaksana PPID Pusat (Kabag Hukum dan Komunikasi Publik Ditjen SDA). Jawaban akan diberikan oleh Sekretariat PPID (Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR). Dan apabila pemohon informasi masih keberatan dengan jawaban Sekretariat PPID, maka pemohon dapat mengajukan surat keberatan ke Atasan PPID (Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR). Jawaban atas surat keberatan tersebut akan ditandatangani oleh  PPID Utama (Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat).

 

Di samping itu, Mudjiadi juga menambahkan agar semua Kepala Balai untuk segera melaksanakan lelang pada bulan Juli 2016 agar pelaksanaan kegiatan bisa direalisasikan pada Agustus 2016. “Masing-masing Balai agar mempelajari dan mulai menginisiasi pembangunan Zona Integritas pada unit kerjanya. Tahun 2017, diharapkan agar ada minimal 10 BBWS/BWS yang bisa mengikuti jejak BBWS Pemali Juana dan BWS Sumatera V, yang selanjutnya akan diikuti oleh seluruh Balai,” tambah Mudjiadi dalam arahannya. (dro kompuSDA/ ugs)





  • Superman

Share this Post