Berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 Tanggal 18 Februari 2015 yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Bagian Hukum dan Komunikasi Publik menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bidang Sumber Daya Air Tahun 2015 di Makassar (5/10). Acara dihadiri oleh Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan-Jeneberang; para Kepala Dinas PU/SDA/Kimpraswil Provinsi se-Sulawesi, Maluku, dan Papua; para Kepala Bappeda Provinsi se-Sulawesi, Maluku, dan Papua; para Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi se-Sulawesi, Maluku, dan Papua; serta para Kepala BBWS/BWS se-Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Ditjen SDA Putranta Setya Nugraha dalam pidato sambutannya mengatakan bahwa batalnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA berimplikasi hukum tersendiri, antara lain semua jenis peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan sebagai pelaksanaan dari UU SDA yang telah dibatalkan tersebut (misalnya: Peraturan Menteri atau Peraturan Daerah) secara hukum menjadi tidak memiliki kekuatan mengikat lagi.

"Namun berlakunya kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan sebagai antisipasi untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum tidaklah cukup komprehensif untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan air," tutur Putranta. "UU Pengairan tersebut tidak sesuai lagi dengan era otonomi daerah yang sekarang sedang dikedepankan oleh pemerintah. UU Pengairan tidak memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya air yang berada di wilayahnya."

Putranta melanjutkan bahwa pemerintah telah membuat beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sumber daya air sebagai jembatan sebelum Rancangan Undang-Undang SDA yang baru disahkan. Beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air itu antara lain 1 (satu) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengusahaan Sumber Daya Air yang saat ini masih dalam tahap permohonan paraf persetujuan kementerian/lembaga terkait; 1 (satu) Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Dewan Sumber Daya Air dan 1 (satu) Rancangan Keputusan Presiden (Rakeppres) tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional yang saat ini sedang dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan 21 (dua puluh satu) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Sosialisasi Peraturan Bidang Sumber Daya Air ini selain merupakan salah satu tugas pokok pemerintah dalam rangka pembinaan pengelolaan sumber daya air terpadu, juga merupakan salah satu langkah yang digunakan pemerintah untuk menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat khususnya dari instansi pemerintah guna memperkaya substansi RUU baru pengganti UU Pengairan yang saat ini sedang disusun," kata Putranta. "Ditetapkannya beberapa peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan kegiatan pengelolaan sumber daya air yang lebih berkualitas, sehingga pelayanan sumber daya air yang lebih baik dapat terwujud," tutupnya.


  • Superman

Share this Post