Sejak pemberlakuan UU No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air dibatalkan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2015 lalu, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya untuk menyusun peraturan perundang-perundangan pengganti demi keberlangsungan pengelolaan sumber daya air di Indonesia.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Ditjen SDA adalah dengan menyiapkan peraturan khusus yang fokus kepada perizinan pengusahaan dan penggunaan sumber daya air. Peraturan Menteri PUPR No. 01/PRT/M/2016 Tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air yang ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2016 ini, mencantumkan peraturan di antaranya mengenai kewenangan pemberian izin pengusahaan sumber daya air atau izin penggunaan sumber daya air dan urutan prioritas pemberian izin.

Tingkat kewenangan pemberian izin diberikan sesuai dengan klasifikasi Wilayah Sungai. Untuk kegiatan pengusahaan sumber daya air yang menggunakan sumber daya air pada Wilayah Sungai (WS) lintas provinsi, WS lintas negara dan WS strategis nasional, kewenangan berada pada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air. Kemudian, untuk kegiatan pengusahaan sumber daya air yang menggunakan sumber daya air pada WS lintas kabupaten/kota, kewenangan berada pada gubernur. Sedangkan, kewenangan bupati/walikota berlaku untuk kegiatan pegusahaan sumber daya air yang menggunakan sumber daya air pada WS dalam satu kabupaten/kota.

Pemberian izin pengusahaan dan penggunaan sumber daya air dilakukan secara ketat dengan urutan prioritas tertentu. Prioritas pertama diberikan kepada kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan air dalam jumlah besar, kemudian kepada kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami sumber daya air, kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, kegiatan pengusahaan sumber daya air untuk mwmwnuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan air minum, dan beberapa hal lainnya.

Pemberian izin atau pengendalian pemanfaatan sumber daya air bertujuan untuk menjaga kondisi alami sumber daya air, penggunaan secara hemat dan bijak, mencegah/mengendalikan dampak negatif kegiatan terhadap sumber daya air. Pemberian izin juga dilakukan untuk menjamin hak atas air bagi kebutuhan sehari-hari dan pertanian rakyat, serta kebutuhan lainnya sesuai alokasi air secara tertib, adil, akuntabel serta mencegah konflik antar pengguna. Selain itu juga mencegah bencana daya rusak air yang timbul akibat penggunaan sumber daya air.

Sedemikian pentingnya perizinan pengusahaan dan penggunaan sumber daya air, Hartanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang baru saja berakhir masa kerjanya, sebagai narasumber dalam acara Sosialiasasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 Tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air di Tangerang Selatan (10/02) menyatakan bahwa tugas Ditjen SDA tidak hanya mengurus pembangunan, tetapi juga perizinan. “Oleh karena itu setiap Balai Besar dan Balai Wilayah Sungai sebaiknya memiliki petugas struktural yang khusus untuk mengurus perizinan,” jelas Hartanto. (kompuSDA)



  • Superman

Share this Post