Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) menandatangani Perjanjian Kerjasama Penggunaan Dana Badan Usaha Pengadaan Tanah pada Senin, 8 Mei 2017 yang bertempat di Gedung SDA, Jakarta. Acara yang disaksikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Lolly Martina Martief ini turut dihadiri oleh Direktur Pengembangan Jaringan Sumber Daya Air Tri Sasongko Widianto, Kepala Pusat Bendungan Ni Made Sumiarsih, para Kepala Satuan Kerja dan para Penyedia Jasa serta undangan terkait lainnya.

 

Perjanjian kerjasama ini dimaksudkan untuk mendukung Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dalam pelaksanaan pembayaran dana pengadaan tanah yang telah dibayarkan pihak kedua cost of fund sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban Pemerintah mengembalikan seluruh dana pihak kedua yang telah digunakan terlebih dahulu untuk membiayai pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum dalam rangka Proyek Strategis Nasional yang didasarkan pada Laporan Hasil Verifikasi BPKP.

 

Berikut adalah daftar proyek yang perjanjian kerjasama penggunaan dana pengadaan tanahnya sudah ditandatangani, diantaranya Pembangunan Bendungan Way Sekampung di Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung; Pembangunan Bendungan Karian di Provinsi Banten; Pembangunan Bendungan Sukamahi di Provinsi Jawa Barat; Pembangunan Bendungan Cipanas di Provinsi Jawa Barat; Pembangunan Bendungan Kuningan di Provinsi Jawa Barat; Pembangunan Bendungan Leuwikeris di Provinsi Jawa Barat; Pembangunan Bedungan Bendo di Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur; Pembangunan Bendungan Pidekso di Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah; Pembangunan Bendungan Tugu di Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur; Pembangunan Bendungan Lolak di Kabupaten Boolang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara; Pembangunan Bedungan Kuwil Kawangkoan di Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara dan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Lolly dalam arahannya menyampaikan bahwa untuk progres pembangunan infrastruktur sumber daya air akan terus dipantau oleh pejabat yang berwenang. Untuk itu, perlu koordinasi yang baik antara penyedia jasa dan pengguna jasa agar manfaat pembangunan infrastruktur sumber daya air bisa dirasakan oleh masyarakat. (dro kompuSDA)

 

  • kompusda

Share this Post