Saat ini, era keterbukaan dan globalisasi telah membawa dampak pada transparansi informasi, dimana hampir semua informasi mudah diperoleh, bahkan hak untuk mengakses informasi juga dijamin dalam Undang-Undang (UU). Dengan hadirnya UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya bagi lembaga Pemerintah. Hal inilah yang ingin disosialisasikan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air kepada para pengelola informasi publik pada masing-masing Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Balai Wilayah Sungai (BWS) yang tersebar diseluruh Indonesia melalui acara Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik di Bandung pada 2-4 Mei 2018.

 

“Sebenarnya UU Keterbukaan Informasi Publik berarti bahwa masyarakat mempunyai hak atas informasi dan bagaimana hak tersebut harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara. Sedangkan bagi pemerintah dan badan publik lainnya UU KIP adalah pedoman hukum untuk memenuhi dan melindungi hak atas informasi masyarakat, dan menghindari terjadinya pelanggaran hak masyarakat atas informasi sekaligus jaminan agar keterbukaan informasi tidak merugikan kepentingan setiap orang dan kepentingan negara yang dilindungi oleh hukum,” ujar Putranta Setyanugraha selaku Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik yang menyampaikan sambutan Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Muhammad Arsyadi pada acara tersebut.

 

Sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 674/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Struktur Organisasi dan Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian PUPR, didalamnya mengatur tentang pengembangan kapasitas kelembagaan dan pejabat dan atau petugas pengelola informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik kapasitas SDM PPID pelaksana pusat/daerah. Untuk itu sebagai ujung tombak dan jantung pelayanan informasi publik, sudah seharusnya setiap PPID Pelaksana baik Pusat maupun Daerah memberikan pelayanan yang profesional, dan mampu menjembatani kepentingan masyarakat dalam permohonan informasi publik kepada badan publik yang seimbang.

 

Melalui acara ini diharapkan, masing-masing pelaksana informasi publik di BBWS dan BWS serta Balai Bendungan di lingkungan Direktorat Jenderal SDA, agar dapat mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap berkoordinasi dengan Subbag Komunikasi Publik Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Setditjen SDA sehingga amanah yang tertera dalam Undang-Undang KIP dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. (dro KompuSDA)

 

  • kompusda

Share this Post